Wanita Haid Tetap Dapat Pahala saat Tinggalkan Sejumlah Ibadah, Begini Caranya
Selasa, 2 Juli 2024 | 10:33 WIB
Ilmu itu sangat penting untuk memandu seluruh kegiatan manusia bernilai ibadah yang berpahala.
Wanita yang sedang haid diam-diam mendapat pahala ketika ia meninggalkan shalat, puasa, dan lain sebagainya.
Kenapa begitu? Karena ia meninggalkan shalat, puasa, dan ibadah yang lain karena niat semata menaati apa yang telah diharamkan oleh syariat.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Keterangan ini berlandaskan rumusan hukum yang dikutip Hasyiah Jamal dari Qolyubi berikut:
وتثاب الحائض على ترك ما حرم عليها إذا قصدت امتثال الشارع في تركه
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Artinya, "Wanita yang sedang haid akan diberi pahala atas tindakannya meninggalkan apa saja yang diharamkan padanya (saat haid) ketika ia berniat semata-mentaati titah syariat dalam meninggalkannya tersebut".
Jadi, agar wanita haid ini berpahala saat meninggalkan shalat dan puasa, silakan niat seperti berikut dalam hati:
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Niat saya tidak melaksanakan shalat atau puasa karena ikut ajarannya syariat.
Setelah niat demikian, misalkan kemudian tidur bisa saja menambah pahala dengan niat meninggalkan maksiat.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Karena itu dalam kitab Ushul Fiqih ditegaskan bahwa meninggalkan sesuatu yang haram itu akan berpahala jika disertai niat semata patuh pada titah Tuhan, bukan karena sedang sakit, tidak mampu, malu atau gengsi, dan lain-lain.
Alhawi Alkabir dalam penegasannya mengatakan:
وانما قيد الترك بقوله امتثالا لأن الترك لنحو حياء أو عجز اورياء أو خوف من مخلوق لا يثاب عليه
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
"Meninggalkan haram akan berpahala itu diberi catatan bila meninggalkannya tersebut karena semata patuh titah syariat, sebab meninggalkan haram karena malu, tidak mampu, riya' (pamer) atau takut pada manusia yang lain (seperti takut polisi atau tetangga) itu tidak berpahala".
*Ditulis oleh KH M Sholeh, tokoh NU Jombang, aktif mengajar di beberapa pondok pesantren di Jombang.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND