Hukum Minta Sumbangan di Jalan dalam Islam, Boleh atau Justru Haram?
Ahad, 4 Mei 2025 | 16:10 WIB
Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang melarang segala bentuk penggalangan dana di jalan umum, bahkan termasuk sumbangan untuk pembangunan masjid. Larangan ini sontak memicu perdebatan:
"Apakah meminta sumbangan di jalan memang dilarang dalam Islam? Bagaimana pandangan fikih terhadap hal ini?"
Tulisan ini mengulas persoalan itu dari sudut pandang hukum Islam.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Hukum Asal Mengumpulkan Donasi
Dalam ajaran Islam, kegiatan pengumpulan donasi merupakan bentuk nyata dari amar ma’ruf atau mengajak pada kebaikan dan tolong-menolong dalam takwa. Hal ini ditegaskan oleh Rasulullah saw dalam berbagai peristiwa, yang menunjukkan betapa pentingnya peran umat dalam membantu sesama.
Teladan Rasulullah
Salah satu momentum paling jelas ditunjukkan hadits riwayat Jarir bin Abdillah ra, ketika datang sekelompok kaum dari Mudhar dalam keadaan miskin, telanjang kaki, berbaju kasar, dan bersenjata, sehingga wajah Rasulullah saw tampak berubah karena melihat penderitaan mereka.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Lalu beliau masuk rumah, keluar kembali, dan memerintahkan Sahabat Bilal untuk azan dan iqamah. Setelah shalat, beliau berkhutbah dengan membaca ayat-ayat tentang takwa dan pengawasan Allah, lalu berseru:
تَصَدَّقَ رَجُلٌ مِنْ دِينَارِهِ، مِنْ دِرْهَمِهِ، مِنْ ثَوْبِهِ، مِنْ صَاعِ بُرِّهِ، مِنْ صَاعِ تَمْرِهِ، حَتَّى قَالَ: وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Artinya, "Hendaklah seseorang bersedekah dari dinarnya, dirhamnya, pakaiannya, satu sha’ gandumnya, satu sha’ kurmanya, bahkan meskipun hanya dengan setengah butir kurma." (HR Muslim.
Kemudian datang seorang dari Anshar membawa sekantong harta hingga tangannya tidak sanggup memikulnya. Orang-orang pun mengikuti jejaknya hingga terkumpul dua tumpukan makanan dan pakaian. Rasulullah saw bersabda:
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَلَهُ أَجْرُهَا، وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ
Artinya, "Barangsiapa yang memulai satu sunnah hasanah (kebiasaan baik) dalam Islam, maka ia mendapatkan pahalanya dan pahala orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun". (HR Muslim).
Berdasarkan hadits tersebut, aktivitas mengumpulkan donasi pada dasarnya merupakan perbuatan yang baik dan bernilai ibadah. Apalagi jika ditujukan untuk kepentingan sosial, seperti membantu anak-anak terlantar. Hal ini dikarenakan praktek tersebut pernah dilakukan langsung oleh baginda Nabi Muhammad saw. Jadi, semangat menggalang dana bukanlah hal baru dalam Islam, melainkan bagian dari praktik kenabian yang memiliki dasar kuat dalam sunnah.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Menghimpun Donasi di Jalan Umum: Perhatikan Hak Pengguna Jalan
Apabila kegiatan pengumpulan donasi dilakukan di jalan umum, maka perlu memperhatikan fungsi utama jalan sebagaimana disebut dalam literatur fiqih.
مَنْفَعَةُ الشَّارِعِ) الْأَصْلِيَّةُ (الْمُرُورُ) فِيهِ؛ لِأَنَّهُ وُضِعَ لِذَلِكَ
Artinya, "Manfaat utama dari jalan umum adalah untuk dilewati (lalu lintas), karena memang jalan itu diciptakan untuk tujuan tersebut." (Al-Khaṭib As-Syirbini, Mughnil Muḥtaj, [Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah: 1994], jilid III, halaman 508).
Meskipun fungsi utama jalan adalah untuk lalu lintas, tidak serta-merta menjadikan semua aktivitas lain di jalan sebagai sesuatu yang terlarang. Aktivitas selain berlalu lintas, seperti berdagang, duduk untuk keperluan mu'amalah, atau bahkan menggalang donasi, tetap diperbolehkan selama tidak menimbulkan gangguan terhadap kelancaran pergerakan para pengguna jalan.
وَيَجُوزُ الْوُقُوفُ فِي الشَّوَارِعِ وَالْجُلُوسُ؛ لِلْمُعَامَلَةِ وَالْحِرَفِ وَغَيْرِهَا، إِنْ لَمْ يُضَيِّقْ عَلَى الْمَارَّةِ
Artinya, "Diperbolehkan berdiri dan duduk di jalan umum untuk keperluan transaksi, pekerjaan, dan selainnya, selama tidak menyempitkan (mengganggu) para pejalan kaki". (Ar-Ramli, Fathur Raḥman bi Syarḥi Zubad Ibni Ruslan, [Beirut, Darul Minhāj: 2009], halaman 691).
Dengan demikian, menghimpun donasi di jalan hanya diperbolehkan apabila tidak mengganggu hak-hak pengguna jalan, seperti mempersempit lalu lintas, membuat macet, atau menimbulkan bahaya.
Sedangkan menurut pandangan Kiai Afifuddin Muhajir Wakil Rais 'Aam PBNU, aktivitas meminta sumbangan di jalan sudah termasuk mengganggu pengguna jalan sehingga layak untuk diharamkan.
Beliau menegaskan, “Kalau mengganggu orang di jalan bertentangan dengan syariat, oleh karena itu (meminta sumbangan di jalan) tidak boleh dijalankan.” Karena itu, hukum meminta sumbangan yang mengganggu pengguna jalan menjadi haram.
Kiai Afif pun menyarankan agar ada ketegasan dari lembaga keagamaan, dengan mengatakan, “Jalan keluarnya harus ada fatwa, termasuk dari NU bahwa itu haram. Oleh karena itu harus dihentikan. Jalan keluarnya harus ada fatwa dan fatwanya sudah ada.”
Memperhatikan Adab di Jalan Sesuai Sunnah Nabi
Selain fungsi jalan, Rasulullah saw juga telah mengatur adab dan etika ketika berada di jalan. Rasulullah bersabda:
عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ، فَقَالُوا: مَا لَنَا بُدٌّ، إِنَّمَا هِيَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا. قَالَ: فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجَالِسَ، فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا، قَالُوا: وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ؟ قَالَ: غَضُّ الْبَصَرِ، وَكَفُّ الْأَذَى، وَرَدُّ السَّلَامِ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ، وَنَهْيٌ عَنِ الْمُنْكَرِ
ِArtinya, "Dari Nabi saw, beliau bersabda: “Jauhilah duduk di jalan-jalan.” Para sahabat berkata: “Kami tidak bisa menghindarinya, karena itu tempat kami berbincang-bincang.” Beliau bersabda, “Jika kalian memang harus duduk di jalan, maka berikan hak jalan.” Mereka bertanya, “Apa hak jalan itu?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, tidak mengganggu, menjawab salam, memerintahkan kebaikan, dan mencegah kemungkaran.” (HR Al-Bukhari).
Imam Al-Qashthalani memberi penjelasan tambahan terkait hak-hak moral di jalan raya sebagaimana disebut dalam hadits. Beliau menerangkan:
غَضُّ الْبَصَرِ) عَنِ الْحَرَامِ، (وَكَفُّ الْأَذَى) عَنِ النَّاسِ، فَلَا تَحْتَقِرَنَّهُمْ، وَلَا تَغْتَابَنَّهُمْ، إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ، (وَرَدُّ السَّلَامِ) عَلَى مَنْ يُسَلِّمُ مِنَ الْمَارَّةِ، (وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ وَنَهْيٌ عَنِ الْمُنْكَرِ)، وَنَحْوِهِمَا مِمَّا نَدَبَ إِلَيْهِ الشَّارِعُ مِنَ الْمُحَسِّنَاتِ
Artinya, "Menundukkan pandangan dari hal-hal yang haram, menahan gangguandari manusia, maka janganlah meremehkan mereka, jangan menggunjing mereka, dan semacamnya, menjawab salam kepada siapa saja dari pejalan kaki yang memberi salam, memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran, serta hal-hal serupa lainnya yang dianjurkan oleh syariat sebagai akhlak yang mulia." (Irsyadus Sari li Syarḥi Ṣhaḥiḥil Bukhari, [Mesir, Al-Maṭba‘ah Al-Kubra Al-Amiriyah: 1323 H], jilid IV, halaman 268).
Penjelasan Imam Al-Qasṭhalani menegaskan bahwa hak jalan harus dijaga, seperti menundukkan pandangan, menahan gangguan, menjawab salam, dan menjalankan amar ma’ruf nahi munkar.
Dalam konteks meminta donasi di jalan, ini berarti: tidak boleh mengganggu, memaksa, menghalangi, dan mencela orang lain yang sedang berada di jalan.
Jika meminta donasi dilakukan dengan adab, tanpa mengganggu, tanpa memaksa, dan demi kebaikan, maka hal itu bisa menjadi amar ma’ruf. Tapi jika dilakukan dengan cara mengganggu, memaksa, mencela, atau meresahkan, maka itu melanggar hak jalan dan bertentangan dengan syariat.
Kebolehan mengumpulkan donasi di jalan juga harus diberi catatan penting, yakni selama tidak dilarang oleh peraturan yang berlaku.
Baca artikel keislaman ini selengkapnya di NU Online melalui link berikut: https://islam.nu.or.id/amp/syariah/bolehkah-minta-sumbangan-di-jalan-ini-hukum-penggalangan-dana-dalam-islam-5aWw7
ADVERTISEMENT BY ANYMIND