Hikmah

Hanya di Era Abbasiyah Gaji Guru Setara Pejabat

Kamis, 4 September 2025 | 06:48 WIB

Hanya di Era Abbasiyah Gaji Guru Setara Pejabat

Ilustrasi guru atau pengajar yang sejahtera di era Abbasiyah. (Foto: NU Online)

Akhir-akhir ini ramai sentimen terkait gaji guru di Indonesia yang bisa dikatakan memiliki nominal rendah, khususnya tenaga hororer. Fenomena rendahnya gaji pengajar tersebut bertolakbelakang dengan semangat mereka dalam mencerdaskan anak bangsa.


Dilansir dari NU Online, Islam sangat memuliakan posisi guru. Sebagaimana pernyataan Fudhail bin ‘Iyadh berikut:


عَالِمٌ مُعَلِّمٌ يُدْعى كَبِيرًا فِي مَلَكُوتِ السَّمَاءِ

ADVERTISEMENT BY OPTAD


Artinya, "Orang alim yang mengajar dijuluki sebagai ‘orang besar’ (kabir) di kerajaan langit.” (Imam Ibnu Jama’ah, Tadzkiratus Sami’ wal Mutakallim, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2013], halaman 22).


Tak heran jika di masa Daulah Abbasiyyah, kesejahteraan para guru sangat diperhatikan oleh pemerintah. Mereka diberikan gaji yang sepadan dengan jasanya, bahkan bisa dibilang jauh lebih besar dibanding gaji guru di Indonesia saat ini.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND


Dalam kitab An-Nafaqat wa Idaratuha fid Daulatil Abbasiyyah, Dr Rudhaifullah Yahya Az-Zahrani memberikan perincian yang menarik terkait besaran gaji para pengajar era Daulah Abbasiyah.


Disebutkan, Imam Al-Kisa'i kala itu mengajar putra khalifah Harun al-Rasyid dan diberi upah awal sebesar 10.000 dirham, seorang budak perempuan yang cantik beserta kebutuhannya, beberapa pelayan, dan seekor kuda pembawa barang beserta peralatannya.

ADVERTISEMENT BY OPTAD


Upah yang melimpah juga diberikan kepada Ibnu As-Sikkit yang mengajar putra-putra khalifah Al-Mutawakkil. Beliau diberi upah mencapai 50.000 dinar di luar gaji rutin sepanjang hidup, tempat tinggal, makanan, dan hadiah-hadiah lainnya. (Az-Zahrani, 177-178).


Upah fantastis ini tak hanya diberlakukan untuk pengajar elite yang mengajar khusus di istana, tapi juga diberikan untuk guru atau pengajar di luar istana.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND


Pada masa Harun Al-Rasyid, upah tahunan rata-rata untuk penghapal Al-Qur’an, penuntut ilmu, dan pendidik umum mencapai 2.000 dinar. Sementara periwayat hadits dan ahli fiqih mendapatkan dua kali lipatnya, yaitu 4.000 dinar.


Semakin tinggi otoritas keilmuan yang dimiliki, semakin tinggi pula upah yang diberikan. Imam Al-Waqidi, ulama ahli Al-Qur’an dan hadits paling populer di masanya, bahkan mendapatkan upah tahunan mencapai 40.000 dinar. (Az-Zahrani, 202).


Perlu diketahui bahwa nominal gaji-gaji tersebut masih terbilang sangat besar jika dikonservasi ke dalam mata uang sekarang.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND


Ahamed Kameel, dalam Islamic Gold Dinar: The Historical Standard menyebutkan bahwa kurs 1 dinar sama dengan 4,25 gram emas murni dan kurs 1 dirham sama dengan 2,975 gram perak murni. (Ahamed Kameel Mydin Meera, Islamic Gold Dinar: The Historical Standard, International Journal of Islamic Economics and Finance, vol. 1, No. 1, 2018).


Sebagai gambaran, jika menghitung harga emas per gram hari ini sekitar 1,8 juta rupiah (Rp1,845,000 per 3 September 2025) maka besaran gaji rata-rata pendidik umum di masa Harun Al-Rasyid adalah 15,3 miliar per tahun, sedangkan pengajar spesialis hadits dan fiqih adalah 30,6 miliar rupiah per tahun. Jumlah yang tentunya sangat fantastis.


Dilihat dari betapa terjaminnya kesejahteraan para guru di masa Daulah Abbasiyah, tak heran jika era tersebut digadang-gadang sebagai era keemasan umat Islam atau lebih populer dengan sebutan The Golden Age.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND