Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh

Bahtsul Masail

Hukum Sebar Hoaks dan Membalas dengan Hal Serupa

Ilustrasi seseorang membaca berita. (Foto: Freepik)

Deskripsi Masalah:

Di era milenial ini warga NU atau Nahdliyin menghadapi tantangan dan gangguan yang begitu hebat baik di dunia nyata maupun di dunia maya, khususnya di sosial media yang berupa fitnah, gunjingan, pembunuhan karakter dan penyebaran berita hoaks. Hal itu sangat wajar dikarenakan warga NU berjuang menegakkan ajaran Aswaja an-Nahdliyah dan NKRI harga mati yang tidak sejalan dengan mereka yang anti ajaran Aswaja dan NKRI. Sehingga muncullah seruan berjihad di dunia sosial media (sosmed) untuk menghalau hal di atas, caranya pun berbeda-beda di antaranya membalas dengan memfitnah, mencari kejelekan mereka dan disebarkan dan banyak lagi teknik-teknik untuk menghalau gerakan mereka.


Pertayaan:

Bagaimana hukum menyebar, membalas fitnah, dan berita bohong dengan hal serupa atau dengan mencari kesalahan dan kelemahannya di sosial media?


Jawaban:

Tidak boleh


Baca Juga:
Hukum Menggunakan Sajadah Lebar saat Shalat Berjamaah


Referensi:

بريقة محمودية جـ 3 صـ 124 
(الثَّامِنُ وَالْأَرْبَعُوْنَ الْفِتْنَةُ وَهِيَ إِيْقَاعُ النَّاسِ فِي الْاِضْطِرَابِ أَوِ الْاِخْتِلَالِ وَالْاِخْتِلَافِ وَالْمِحْنَةِ وَالْبَلَاءِ بِلَا فَائِدَةٍ دِيْنِيَّةٍ) وَهُوَ حَرَامٌ لِأَنَّهُ فَسَادٌ فِي الْأَرْضِ وَإِضْرَارٌ بِالْمُسْلِمِيْنَ وَزَيْغٌ وَإِلْحَادٌ فِي الدِّيْنِ 


Artinya: Fitnah adalah membuat orang lain menjadi kebingungan, tercela, terpecah belah, tertimpa cobaan atau bencana tanpa tujuan yang berfaedah bagi agama, dan itu hukumnya haram karena termasuk merusak dunia, menyakiti orang Islam, menyimpang dari agama dan tidak patuh agama.


Baca Juga:
Hukum Menyanyikan Lagu Indonesia raya dan Syubbanul Wathon dalam Masjid


إسعاد الرفيق (ص : 105 / ج : 2)
وَمِنْهَا كِتَابَةُ مَا يَحْرُمُ النُّطْقُ بِهِ قَالَ فِي الْبِدَايَةِ لِأَنَّ الْقَلَمَ أَحَدُ اللِّسَانَيْنِ فَاحْفَظْهُ عَمَّا يَجِبُ حِفْظُ اللِّسَانِ مِنْهُ أَيْ مِنْ غِيْبَةٍ وَغَيْرِهَا فَلَا يَكْتُبُ بِهِ مَا يَحْرُمُ النُّطْقُ بِهِ مِنْ جَمِيْعِ مَا مَرَّ وَغَيْرِهِ 


Artinya: Termasuk dosa besar adalah menulis hal-hal yang diharamkan karena pena termasuk lisan.


Baca Juga:
Hukum Baca doa dengan Bahasa Indonesia saat Sujud


مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج (7/ 370) 
إِذَا سَبَّ إِنْسَانٌ إِنْسَانًا جَازَ لِلْمَسْبُوْبِ أَنْ يَسُبَّ السَّابَّ بِقَدْرِ مَا سَبَّهُ . . إلى أن قال . . وَإِنَّمَا يَجُوْزُ السَّبُّ بِمَا لَيْسَ كِذْبًا وَلَاقَذْفًا 


Artinya: Ketika seseorang dicaci maki, maka ia boleh membalas sesuai dengan kadar dari cacian tersebut, selama balasannya tidak mengandung kebohongan dan bukan fitnah berzina.

 

حاشية إعانة الطالبين - (4 / 173)
 (وقوله: بقدر ما سبه) قال ح ل: أَيْ عَدَدًا لَا مِثْلَ مَا يَأْتِيْ بِهِ السَّابُّ


Artinya: Kadar membalas cacian adalah kadar dari kata tersebut bukan sesuai perkataan yang mencaci.

Editor: Syamsul Arifin

Artikel Terkait