Mitra

Mbah Sholeh Jadi Pengawas BMTNU Jombang, Diharap Pacu Kepercayaan Masyarakat

Ahad, 23 Januari 2022 | 20:45 WIB

Mbah Sholeh Jadi Pengawas BMTNU Jombang, Diharap Pacu Kepercayaan Masyarakat

Pengesahan Mbah Sholeh sebagai pengawas BMTNU Jombang. (Foto: Dok NU Online Jombang)

NU Online Jombang, 
Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) Baitul Maal wat Tamwil Nahdlatul Ulama (BMTNU) Jombang, tahun buku  2021 menetapkan dan mengesahkan Wakil Rais PCNU Jombang, Kiai M Sholeh sebagai pengawas BMTNU, Sabtu (22/1/2022). Kiai yang kerap disapa Mbah Sholeh itu langsung dikukuhkan oleh perwakilan Dinas Koperasi Jombang. 


Ketua BMTNU Jombang, H Khoriul Anam menuturkan, dengan memilih Kiai Sholeh menjadi pengawas BMTNU Jombang bisa menambah kepercayaan masyarakat Nahdlatul Ulama (NU) kepada BMTNU Jombang.


"Agar menambah kepercayaan masyarakat Nahdliyin, karena BMTNU Jombang diawasi oleh unsur syuriyah PCNU Jombang," jelasnya kepada NU Online Jombang, Ahad (23/1/2022).


Pria yang akrab dengan nama Anam ini menambahkan, berdasarkan regulasi dari Dinas Koperasi mengenai Undang-Undang Koperasi yang baru, maka Anggaran Dasar (AD) terjadi menyesuaikan. Ada beberapa item yang disempurnakan. Sedangkan, perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) juga menyesuaikan perubahan AD tersebut.


"Jadi, kemarin BMTNU Jombang masih menggunakan undang-undang lama. Karena adanya regulasi dari Dinas Koperasi, maka kami juga mengikuti aturan tersebut," imbuhnya.


Salah satu perubahan AD/ART yang telah disepakati, yaitu menambah 1 pengawas secara aklamasi serta lebih melibatkan organisasi Nahdlatul Ulama (NU).


"Sebelumnya pengawas BMTNU Jombang ada 2, lalu kami menambah 1 pengawas. Dan Kiai Sholeh sudah resmi dilantik oleh Dinas Koperasi setelah RAT disepakati," pungkas Anam.


Sebelumnya, Mbah Sholeh menegaskan, BMTNU Jombang harus kaya dengan ilmu dan inovasi. "Dan tentunya produk BMTNU tidak lepas dari aspek dan nilai-nilai syariah," ungkapnya.


Dirinya mengaku siap untuk memberi arahan atau masukan tentang aktivitas koperasi dari kacamata fiqih. 


Kontributor: Siti Ratna Sari
Editor: AhmadÂ