• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Senin, 29 April 2024

Fiqih

Usai Mandi Junub Tak Harus Wudu Lagi untuk Melaksanakan Shalat, Ini Penjelasannya

Usai Mandi Junub Tak Harus Wudu Lagi untuk Melaksanakan Shalat, Ini Penjelasannya
Ilustrasi mandi junub. (Foto: Freepik)
Ilustrasi mandi junub. (Foto: Freepik)

Kerap kali bagi sebagian orang menanyakan tentang mandi wajib atau mandi besar (mandi junub) apakah sekaligus bisa membersihkan diri dari hadas kecil? Bila dieksplorasi dalam praktik keseharian kira-kira bisa digambarkan dengan pertanyaan begini, setelah mandi wajib apakah dapat melaksanakan shalat, menyentuh Al-Qur’an, dan seterusnya tanpa berwudu terlebih dahulu?


Sebelum menjelaskan poin-poin yang menyajikan langsung terkait pertanyaan di atas, kiranya pembaca perlu diingatkan pada hal-hal yang mengharuskan seseorang (Muslimin/Muslimah) mandi wajib dan berwudu. Beberapa hal yang menyebabkan harus mandi besar adalah karena melakukan hubungan suami-istri, atau karena mimpi basah, keluar mani yang diketahui setelah terjaga dari tidur, atau keluar mani karena faktor-faktor lainnya, dan seterusnya. Sementara wudu wajib dilakukan seseorang karena hendak melakukan shalat, shalat wajib maupun shalat sunnah. Dan beberapa keadaan lain yang menyebabkan harus berwudu.


Kembali pada pertanyaan di awal. Pendapat beberapa ulama seperti Abu Bakar bin Al-Araby yang dikutip oleh al-Mubarakfury dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi-nya menyampaikan sebagaimana berikut:


 قال أبو بكر بن العربي إنه لم يختلف العلماء أن الوضوء داخل تحت الغسل وأن نية طهارة الجنابة تأتي على طهارة الحدث وتقضي عليها لأن موانع الجنابة أكثر من موانع الحدث


Artinya, “Abu Bakar bin al-Araby berkata bahwa tidak ada ulama yang berbeda pendapat terkait permasalahan wudu yang telah termasuk dalam mandi. Dan sesungguhnya niat menyucikan janabah itu menyempurnakan niat menyucikan hadats sekaligus menggugurkan menyucikan hadas (wudu). Karena hal-hal yang mencegah janabah itu lebih banyak daripada hal-hal yang mencegah hadats.”


Imam Nawawi dalam al-MajmuSyarh Muhadzab mengatakan bahwa boleh tidak berwudu setelah mandi janabah karena sudah termasuk dalam mandi tersebut. Walaupun Imam Nawawi menyebutkan tiga pendapat lain, namun beliau mengatakan bahwa pendapat ini yang paling sahih.


Ibnu Umar pernah bercerita bahwa Nabi pernah ditanya terkait wudhu setelah mandi junub. 


قَالَ لَمَّا سُئِلَ عَنِ الْوُضُوءِ بَعْدَ الْغُسْلِ وَأَيُّ وُضُوْءٍ أَعَمُّ مِنَ الْغُسْلِ رَوَاهُ بْنُ أَبِي شَيْبَة


Artinya, “Ibnu Umar berkata: ketika Rasulullah saw. ditanya terkait wudhu setelah mandi, (beliau menjawab) adakah wudhu yang lebih umum daripada mandi.” (HR Ibnu Abi Syaibah)


Dalam hadits riwayat Ibnu Umar tersebut secara langsung menjelaskan bahwa kedudukan mandi lebih umum daripada wudhu. Artinya, ketika seorang telah melakukan mandi junub, maka itu sekaligus mencakup wudhu.


Siti Aisyah radliyallâhuanhâ meriwayatkan sebuah hadits bahwa Rasulullah saw pernah melakukan shalat tanpa berwudu setelah mandi junub. 


عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَغْتَسِلُ وَيُصَلِّي الرَّكْعَتَيْنِ وَصَلاَةَ الْغَدَاةِ ، وَلاَ أَرَاهُ يُحْدِثُ وُضُوءًا بَعْدَ الْغُسْلِ


Artinya, “Dari Aisyah radliyallâhu ‘anhâ berkata: Rasulullah sering mandi kemudian melakukan shalat dua rakaat dan shalat subuh. Dan aku tidak melihatnya memperbarui wudunya setelah mandi.”


Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu Daud, Nasa’i dan Tirmidzi. Redaksi “kâna” yang disusul dengan fi‘il mudlâri‘ sebagaimana yang digunakan Siti Aisyah dalam riwayat di atas menunjukkan arti kontinuitas atau sering Nabi melakukan hal tersebut.


Bahkan Aisyah menambahi bahwa dia tidak pernah melihat Nabi berwudu setelah mandi junub. Sehingga bisa disimpulkan bahwa selama dalam pengamatan Aisyah, Nabi selalu melakukan shalat tanpa berwudu setelah mandi junub.


Dalam redaksi hadits lain riwayat Ibnu Majah juga disebutkan dengan kata yang jazim:


كَانَ لَا يَتَوَضَّأُ بَعْدَ الْغُسْلِ


Artinya, “Nabi tidak pernah berwudhu setelah mandi janabah.”


*Artikel ini diambil dari tulisan yang dimuat NU Online dengan judul Haruskah Berwudhu Kembali Setelah Mandi Janabah?


Editor:

Fiqih Terbaru