Syariah

Hukum Berpindah Tempat dalam 2 Shalat

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:34 WIB

Hukum Berpindah Tempat dalam 2 Shalat

Ilustrasi seseorang sedang shalat. (Foto: Freepik)

Pengajian rutin di Masjid Al-Birru Desa Mangunan, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang masih terus berlangsung hingga kini. Majelis Ilmu itu digelar Sabtu. 


Dalam pengajian tersebut, jamaah selalu antusias menanyakan seputar hukum setelah pemaparan materi. Alfaqir pun selalu berupaya melayani pertanyaan-pertanyaan mereka dengan menjawab berdasarkan pandangan-pandangan ulama yang dituangkan dalam aneka literatur.


Pada saat itu, ada salah seorang jamaah mengajukan pertanyaan dengan gaya bahasa agak jenaka sebagaimana berikut:


Bagaimana hukum pindah-pindah tempat dalam dua shalat, misalnya, saat qabliyah dzuhur bertempat di belakang, begitu jamaah dzuhur pindah ke depan, kemudian ba'diyah dzuhur pindah ke kanan atau ke kiri? 


Alfaqir menjawab, bahwa berpindah tempat dalam dua shalat atau lebih sebagaimana yang dicontohkan penanya adalah sunnah.


Tujuannya adalah agar semua tempat yang ditempati untuk shalat tersebut memberi kesaksian baik pada pelakunya di akhirat kelak.


Jawaban Alfaqir ini merujuk pada rumusan hukum yang tertuang dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, berikut:


يندب الفصل بين كل صلاتين فرضا أو نفلا بالانتقال إلى موضع آخر لتشهد له البقاع


Artinya, "Sunnah membuat jeda antara dua sholat baik fardu atau sunnah dengan berpindah ke tempat lain agar kelak tempat tempat itu memberi kesaksian baik kepada pelaku". 


Karena tujuannya adalah memperbanyak tempat yang memberi kesaksian baik, maka logis bila syekh Zainuddin Al Malibari dalam karya legendarisnya Fathul Mu'in menegaskan sunnah berjalan ke tempat ibadah (misal ke tempat melaksanakan Jumatan atau tempat pengajian) dengan mengambil rute yang berbeda saat pergi dan pulang. Wallahu a'lam bishshawab.



*Ditulis oleh KH M Sholeh, tokoh NU Jombang, aktif mengajar di beberapa pondok pesantren di Jombang.