• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Sabtu, 27 April 2024

Fiqih

Batas Kebolehan Merayakan Tahun Baru, Perhatikan Baik-baik

Batas Kebolehan Merayakan Tahun Baru, Perhatikan Baik-baik
Ilustrasi merayakan tahun baru 2024. (Foto: Freepik)
Ilustrasi merayakan tahun baru 2024. (Foto: Freepik)

Pergantian tahun adalah keniscayaan. Sebagaimana di tahun ini, sudah masuk di penghujung tahun. 12 bulan sudah kita lalui, dan ada harapan dapat menapaki di tahun selanjutnya dengan lebih baik. Menyambut awal tahun, perayaan kerap ditemui di kalangan masyarakat dengan kegiatan yang beragam. Mulai dari meniup trompet, bakar-bakar, pesta kembang api, kumpul-kumpul dengan keluarga, dan aneka kegiatan atau pertunjukan yang lainnya.


Perayaan tahun baru dalam kajian Islam masuk dalam kategori tradisi. Islam tidak mensyariatkan adanya kegiatan-kegiatan yang perlu dilakukan masyarakat dalam rangka menyambut atau merayakan tahun baru. Demikian ini sebagaimana pendapat Syekh Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki (wafat 2004 M) dalam kitabnya:


جَرَتْ عَادَاتُنَا أَنْ نَجْتَمِعَ لإِحْيَاءِ جُمْلَةٍ مِنَ الْمُنَاسَبَاتِ التَّارِيْخِيَّةِ كَالْمَوْلِدِ النَّبَوِيِّ وَذِكْرَى الْإِسْرَاءِ وَالْمِعْرَاجِ وَلَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ وَالْهِجْرَةِ النَّبَوِيَّةِ وَذِكْرَى نُزُوْلِ الْقُرْآنِ وَذِكْرَى غَزْوَةِ بَدْرٍ وَفِى اعْتِبَارِنَا أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ عَادِيٌّ لَا صِلَةَ لَهُ بِالدِّيْنِ فَلَا يُوْصَفُ بِأَنَّهُ مَشْرُوْعٌ أَوْ سُنَّةٌ كَمَا أَنَّهُ لَيْسَ مُعَارِضًا لِأَصْلٍ مِنْ أُصُوْلِ الدِّيْنِ لأَنَّ الْخَطَرَ هُوَ فِى اعْتِقَادِ مَشْرُوْعِيَّةِ شَيْءٍ لَيْسَ بِمَشْرُوْعٍ


Artinya, “Sudah menjadi tradisi bagi kita berkumpul untuk menghidupkan berbagai momentum bersejarah, seperti halnya maulid nabi, peringatan Isra Mi'raj, Malam Nishfu Sya’ban, Tahun Baru Hijriyah, Nuzulul Qur’an, dan peringatan Perang Badar. Menurut pandanganku, peringatan-peringatan seperti ini merupakan bagian daripada tradisi, yang tidak terdapat korelasinya dengan agama, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai sesuatu yang disyariatkan ataupun disunnahkan. Kendati demikian, juga tidak berseberangan dengan dasar-dasar agama, sebab yang justru mengkhawatirkan ialah timbulnya keyakinan terhadap disyariatkannya sesuatu yang tidak disyariatkan.” [Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki, Mafahim Yajibu an Tushahihah, [Surabaya: As-Shafwah Al-Malikiyyah], halaman 337-338. 


Penjelasan di atas menegaskan bahwa sejumlah kegiatan yang kerap dilakukan masyarakat menyambut atau memperingati tahun baru adalah bagian tradisi atau adat istiadat, yang sebetulnya tidak terkorelasi dengan agama. Karena itu, sepanjang apa yang dilakukan masyarakat itu tidak menyimpang dari nilai-nilai dan ajaran-ajaran agama, merayakan tahun baru boleh-boleh saja. Namun, berbeda hal bila dalam merayakan tahun baru itu diiringi dan diisi dengan kemaksiatan, tentu yang demikian itu tidak diperbolehkan.


Keterangan yang sama ditemui dalam literatur lain, yakni pernyataan Guru Besar Al-Azhar Asy-Syarif serta Mufti Agung Mesir Syekh Athiyyah Shaqr (wafat 2006 M). Dalam kompilasi fatwa ulama Al-Azhar beliau menyatakan, kebolehan merayakan tahun baru sepanjang masih selaras dengan spirit syariat. Tidak mencampurkan dengan unsur-unsur kemaksiatan.


وَقَيْصَرُ رُوْسِيَا "الإِسْكَنْدَرُ الثَّالِثُ" كَلَّفَ الصَّائِغَ "كَارِلْ فَابْرَج" بِصَنَاعَةِ بَيْضَةٍ لِزَوْجَتِهِ 1884 م، اسْتَمَرَّ فِي صُنْعِهَا سِتَّةَ أَشْهُرٍ كَانَتْ مَحِلَّاةً بِالْعَقِيْقِ وَالْيَاقُوْتِ، وَبَيَاضُهَا مِنَ الْفِضَّةِ وَصِفَارُهَا مِنَ الذَّهَبِ، وَفِى كُلِّ عَامٍ يَهْدِيْهَا مِثْلَهَا حَتَّى أَبْطَلَتْهَا الثَّوْرَةُ الشُّيُوْعِيَّةُ 1917 م. وَبَعْدُ، فَهَذَا هُوَ عِيْدُ شَمِّ النَّسِيْمِ الَّذِي كَانَ قَوْمِيًّا ثُمَّ صَارَ دِيْنِيًّا فَمَا حُكْمُ احْتِفَالِ الْمُسْلِمِيْنَ بِهِ؟ لَا شَكَّ أَنَّ التَّمَتُّعَ بِمُبَاهِجِ الْحَيَاةِ مِنْ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَتَنَزُّهٍ أَمْرٌ مُبَاحٌ مَا دَامَ فِى الْإِطَارِ الْمَشْرُوْعِ الَّذِي لَا تُرْتَكَبُ فِيْهِ مَعْصِيَّةٌ وَلَا تُنْتَهَكُ حُرْمَةٌ وَلَا يَنْبَعِثُ مِنْ عَقِيْدَةٍ فَاسِدَةٍ


Artinya, “Kaisar Rusia, Alexander III pernah mengutus seorang tukang emas ‘Karl Fabraj’ guna membuat topi baja untuk istrinya pada tahun 1884 M. Proses pembuatannya berlangsung selama 6 bulan. Topi itu ditempeli batu akik dan permata. Warna putihnya dari perak dan warna kuningnya dari emas. Di setiap tahunnya ia menghadiahkan topi serupa kepada istrinya hingga kemudian istrinya ditumbangkan oleh pemberontakan kelompok komunisme pada tahun 1917 M. Mulanya acara ini merupakan suatu perayaan ‘Sham Ennesim’ (Festival nasional Mesir yang menandai dimulainya musim semi) yang merupakan tradisi lokal Mesir lantas berubah menjadi tradisi keagamaan. Lalu bagaimanakah hukum memperingati dan merayakannya bagi seorang Muslim? Tak diragukan lagi bahwa bersenang-senang dengan keindahan hidup yakni makan, minum, dan membersihkan diri merupakan sesuatu yang diperbolehkan selama masih selaras dengan syariat, tidak mengandung unsur kemaksiatan, tidak merusak kehormatan, dan bukan berangkat dari akidah yang rusak.” [Wizarah Al-Auqof Al-Mishriyyah, Fatawa Al-Azhar, juz X, halaman 311).


Merayakan tahun baru adalah sebuah pilihan. Tidak menyelenggarakan kegiatan apapun untuk menyambut tahun baru juga tidak ada hal yang dilanggar. Namun bila masih bisa memilih, alangkah baiknya bagi kita bila tahun baru itu dijadikan momentum untuk mengevaluasi diri. Mengevaluasi capaian diri selama setahun sekaligus memperbaiki semua sikap yang masih jauh dari nilai sempurna.


Pada kesempatan yang sama, jadikan tahun baru sebagai ajang muhasabah diri sebagai hamba Allah swt. Bila memang dinilai masih banyak kekurangan dalam menghamba kepada-Nya. kini, di tahun baru saatnya memacu diri menjadi hamba yang lebih taat. Seraya terus memohon dalam doa agar kita diberikan kekuatan dan kemudahan menjalankan segala hal yang diperintahkan dan meninggalkan semua yang telah dilarang oleh Allah swt. Wallahu ’a'lam bisshawab.


*Keterangan ini diambil dan diolah dari artikel NU Online berjudul Rayakan Tahun Baru? Hati-Hati, Ternyata Begini Hukumnya dalam Kajian Islam


Editor:

Fiqih Terbaru