Daerah PILKADA JOMBANG 2024

Resmi Ditetapkan KPU, Ini 2 Paslon di Pilkada Jombang 2024

Senin, 23 September 2024 | 06:27 WIB

Resmi Ditetapkan KPU, Ini 2 Paslon di Pilkada Jombang 2024

Pamflet penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Jombang 2024 oleh KPU Jombang. (Foto: Instagram KPU Jombang)

NU Online Jombang,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Jombang telah menetapkan 2 pasangan calon (Paslon) yang akan maju dalam kontestasi pilkada (pemilihan kepala daerah) 2024.


Penetapan ini digelar di gedung Husni Kamil Manik KPU Jombang pada Minggu (22/9/2024) setelah melalui rapat pleno.


Keputusan penetapan ini sebagaimana tertuang dalam keputusan KPU Kabupaten Jombang nomor 1549 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Jombang dalam pemilihan serentak 2024.


Dua paslon tersebut ialah Mundjidah Wahab-Sumrambah yang merupakan petahana dan Warsubi-Salmanudin Yazid yang muncul sebagai penantang.


Nuriadi, komisioner KPU kabupaten Jombang divisi teknik penyelenggara menuturkan, kedua paslon dalam Pilkada Jombang tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat dan akan lanjut ke tahap selanjutnya yaitu pengambilan nomor urut.


"Setelah ini akan dilanjutkan dengan pengambilan nomor urut paslon pada Senin 23 September 2024 besok, di gedung Husni Kamil Manik Jombang, sekaligus deklarasi pilkada damai," tuturnya dilansir dari beritajatim.com.


Ia menambahkan, Paslon Mundjidah-Sumrambah (MuRah) diusung oleh 3 partai yakni PDI-Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrat, dengan total kursi 20.


Sementara paslon Warsubi-Salman (WarSa) diusung oleh 6 partai yaitu, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar dan Partai Nasdem, dengan jumlah kursi 30.