Pendaftaran Pilkada Jombang 2024 Ditutup, Hanya Paslon MuRah dan WarSa yang Mendaftar
Jumat, 30 Agustus 2024 | 10:13 WIB

Pasangan calon bupati dan wakil bupati Jombang 2024.,Hj Mundjidah Wahab-Sumrambah dan Warsubi-H Salmanudin Yazid. (Foto: NU Online Jombang/Karimatul Maslahah)
Karimatul Maslahah
Kontributor
NU Online Jombang,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang resmi menutup pendaftaran Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) untuk Pilkada 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Jombang Devisi Teknis Penyelenggara, Nuriadi, mengatakan sejak dibuka pendaftaran hingga hari ini KPU Kabupaten Jombang menerima dua pasangan calon yang mendaftar. Yaitu pasangan Mundjidah Wahab-Sumrambah (MuRah) dan Warsubi-Salmanudin Yazid (WarSa).
"Sejak dibuka tanggal 27 Agustus hingga tanggal 29 Agustus 2024 sampai dengan pukul 23.59 WIB ada dua pasangan calon yang sudah mendaftar dan berkasnya persyaratan dinyatakan lengkap dan diterima," terangnya, Jumat (30/8/2024).
Usai pendaftaran, Cabup dan Cawabup menjalankan tahapan berikutnya, yaitu pemeriksaan kesehatan di RSAL Dr Ramelan Surabaya.
"Untuk pemeriksaan kesehatan bagi Calon dijadwalkan dan dapat dilakukan satu hari setelah melakukan pendaftaran di Kantor KPU Jombang," ungkapnya.
Dijelaskan Nuriadi, terdapat 22 jenis pemeriksaan untuk melengkapi persyaratan tahapan ini.
"Dalam pemeriksaan tersebut ada sebanyak 22 jenis pemeriksaan terhadap Paslon Pilkada. Di antaranya yakni tes kesehatan jasmani dan rohani, pemeriksaan status penggunaan narkotika, kesehatan jiwa, kondisi psikologi, penyakit dalam, dan lainnya," jelasnya.
Setelah itu, KPU akan melakukan penelitian berkas pada tanggal 29 Agustus hingga 4 September, kemudian tanggal 5 - 6 September 2024 ada pemberitahuan hasil penelitian berkas, tanggal 6 - 8 September 2024 ada tahapan pengumpulan berkas perbaikan.
“Kami juga mengumumkan tanggapan masyarakat, jadwalnya sesuai dengan ketentuan mengacu pada PKPU No 8 Tahun 2024 terkait tahapan pencalonan,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang Dafid Budiyanto mengatakan mulai pendaftaran hingga jelang penutupan pendaftaran, Bawaslu Jombang melakukan pengawasan melekat yang dilakukan oleh jajarannya untuk memastikan pendaftaran calon telah sesuai ketentuan.
"Bawaslu Jombang memastikan bahwa pendaftaran bakal calon telah memenuhi ketentuan dalam PKPU 8/2024 serta perubahannya di PKPU 10/2024 sesuai Putusan MK 60 dan 70 tahun 2024," ungkapnya.
Dafid menegaskan bahwa objek pengawasan Bawaslu adalah keterpenuhan syarat pencalonan dalam tahapan pencalonan di Pilkada 2024.
"Objek pengawasan kami adalah keterpenuhan syarat pencalonan dan syarat calon dalam pendaftaran selama 3 hari mulai tanggal 27-29 Agustus 2024 jam 23.59," pungkasnya.
Terpopuler
1
H Shodiqin Utsman, Ketua PRNU Sambirejo yang Aktif Syiarkan NU Itu Wafat di Tanah Suci
2
Khutbah Jumat: Kematian Sering Dilupakan, padahal Pasti Tiba, Saatnya Siapkan Amal Terbaik
3
Sutradara Serial Klasik 'Mak Lampir' Ternyata Pernah Nyantri di Tebuireng dan Seblak, Ini Sosoknya
4
Festival Banjari Santri Expo Jombang 2025 Rampung Digelar, Berikut Daftar Juaranya
5
Kisah Mbah Suro: Sosok Lelaki Sepuh di Balik Kelahiran Bung Karno di Jombang
6
Kabar Duka, 2 Jamaah Haji Asal Jombang Meninggal Dunia di Makkah
Terkini
Lihat Semua