PCNU Jombang Larang Pengurus Terlibat Aktif Dukung Pasangan Cabup-Cawabup
Sabtu, 28 September 2024 | 16:33 WIB
Redaksi
Penulis
NU Online Jombang,
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang melarang pengurus NU di semua tingkatan ikut serta mendukung pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jombang 2024. Larangan itu juga ditujukan kepada semua pengurus lembaga dan badan otonom (Banom) di lingkungan NU Jombang.
Penegasan ini sebagaimana tertuang dalam surat edaran resmi PCNU Jombang tentang pedoman hak politik menghadapi Pilkada Jombang 2024. Surat dengan nomor: 054/PC/A.I/L.12/09/2024 ditandatangani rais, katib, ketua, dan sekretarisnya, diterbitkan pada Jumat, 27 September 2024.
"Seluruh pengurus NU di berbagai tingkatan, baik cabang, MWC, ranting, maupun anak ranting, serta badan otonom dan lembaga di bawah naungan NU dilarang terlibat aktif dalam mendukung pasangan calon (Paslon) tertentu dalam Pilkada Kabupaten Jombang 2024," demikian salah satu poin surat edaran itu.
Di samping larangan aktif mendukung terhadap pasangan calon bupati-wabub, PCNU di Kota Santri ini juga tidak memperbolehkan pengurus menggunakan atribut yang berbau NU untuk kepentingan Pilkada 2024. Termasuk penggunaan fasilitas-fasilitas NU untuk suksesi politik praktis.Â
"Seluruh pengurus NU Kabupaten Jombang dilarang menggunakan atribut dan fasilitas NU untuk kepentingan politik praktis. Atribut yang dimaksud meliputi lambang, seragam, dan panji-panji NU, dan juga fasilitas meliputi gedung, kendaraan, inventaris, dan aset digital seperti akun media sosial serta WhatsApp Grup," tegas PCNU Jombang melalui surat edarannya.
Sementara pengurus NU yang diketahui menjadi peserta Pilkada atau terlibat aktif menjadi bagian pendukung dan pemenangan calon bupati dan wakil bupati, dinyatakan nonaktif dari kepengurusan NU secara otomatis sampai selesainya tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkada 2024.
"Seluruh pengurus NU dan perangkat perkumpulan NU di semua tingkatan yang masuk menjadi calon, tim kerja pemenangan atau relawan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Jombang tahun 2024, secara otomatis dinyatakan nonaktif sejak tanggal penetapan masing-masing sampai dengan selesainya pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Jombang," demikian bunyi Pedoman Hak Politik PCNU Jombang.
Sedangkan mekanisme penonaktifan pengurus dan pelimpahan fungsi jabatan pengurus merujuk kepada Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2023 tentang tata Cara Pergantian Pengurus Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.
Pedoman Hak Politik dikeluarkan PCNU Jombang untuk memberikan acuan kepada warga NU dalam menggunakan hak-hak politiknya agar ikut mengembangkan budaya politik yang sehat dan bertanggung jawab, serta menjaga jati diri NU sebagai jamiyah diniyah islamiyah ijtima'iyah di tengah dinamika politik menjelang pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Jombang tahun 2024.
Terpopuler
1
Panduan dan Bacaan Bilal Idul Adha Lengkap Beserta Latin dan Terjemah
2
Khutbah Jumat Bulan Dzulhijjah: Saatnya Amal Saleh Ditingkatkan, karena Pahala Dilipatgandakan
3
6 Keistimewaan Bulan Dzulhijjah
4
Jelang Idul Adha, LD MWCNU Bandarkedungmulyo Adakan Pelatihan Juru Sembelih Halal
5
Luncurkan Badan Halal NU, PCNU Jombang Komitmen Dukung Pendampingan Produk Halal
6
Jelang Hari Raya Kurban, PCNU Jombang Kukuhkan Komunitas Juru Sembelih Halal
Terkini
Lihat Semua