Daerah

Hari Anak Nasional Harus Jadi Refleksi Kepastian Perlindungan, Kasus yang Melibatkan Anak di Jombang Masih Tinggi

Rabu, 23 Juli 2025 | 20:10 WIB

Hari Anak Nasional Harus Jadi Refleksi Kepastian Perlindungan, Kasus yang Melibatkan Anak di Jombang Masih Tinggi

Ilustrasi siswa dan siswi. Foto dibuat menggunakan Artificial Intelligence (AI).

NU Online Jombang, 
Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tahun pada tanggal 23 Juli hendaknya dijadikan pengingat akan pentingnya anak sebagai generasi penerus bangsa yang harus dijaga dan dilindungi hak-haknya.


Namun pada kenyataannya, banyak kasus di berbagai daerah yang melibatkan anak sebagai korban, mulai dari kekerasan terhadap anak, tindak eksploitasi anak, hingga pernikahan usia anak (dini).


Ana Abdillah, Direktur Woman Crisis Center (WCC) Jombang mengingatkan bahwa peringatan Hari Anak Nasional sebagai momentum refleksi terkait hak-hak dan perlindungan anak, khususnya di Jombang.


"Peringatan Hari Anak Nasional seharusnya menjadi momentum refleksi, apakah anak-anak di Jombang benar-benar terlindungi? Apakah kebijakan dan institusi sudah berpihak pada korban?" ujarnya kepada NU Online Jombang, Rabu (23/7/2025).


Berdasarkan data yang dihimpun WCC Jombang, masih ditemukannya kekerasan baik yang bersifat fisik maupun seksual terhadap anak.


Data Pengadilan Agama Jombang menyebutkan bahwa selama empat tahun terakhir (2021-2024) pengadilan agama mencatat 1.510 kasus pernikahan anak, dengan mayoritas melibatkan lulusan SMP yang belum bekerja.


Kemudian, data Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) mencatat ada peningkatan 133 kasus di tahun 2023 menjadi 256 kasus, dengan 32 persen korbannya berusia 15-19 tahun.


Ditambah dengan trend penanganan WCC Jombang, dalam kurun waktu 3 tahun (2022-2024), dari total 148 kasus sebanyak 17 persen atau 26 kasus pelakunya adalah ayah kandung dan bapak tiri.


Selanjutnya, data dari Kelompok Dukungan Sebaya (KDS) Jombang Care Center (JCC) Plus, menunjukkan ada total 1.932 orang dengan HIV positif per 14 April 2025 yang terdiri dari 668 perempuan dan 45 anak yang sebagian besar merupakan korban kekerasan dan rentan terhadap penularan infeksi akibat relasi kuasa yang timpang.


Dari data tersebut menunjukkan, angka kekerasan seksual terhadap anak maupun pernikahan anak masih relatif tinggi. Sehingga perlu dilakukan upaya-upaya preventif untuk menurunkan angka tersebut, salah satunya, menurut Ana, adalah dengan melakukan pengimbasan materi kesehatan reproduksi dan seksual.


"Kami melihat masih minimnya dukungan sistem pendidikan untuk melakukan pengimbasan materi pendidikan kesehatan reproduksi dan seksual sebagai upaya pencegahan kekerasan," terangnya.


Kekerasan di satuan pendidikan, lanjutnya, bukan sekadar hasil perilaku individu atau insiden kebetulan semata, melainkan tumbuh dalam sistem yang permisif terhadap ketidaktahuan, dan subur di tengah masih buntunya institusi dalam menghadapi ketimpangan. Salah satu akar terdalam dari kekerasan ini adalah minimnya pemahaman tentang hak kesehatan seksual dan reproduksi (HKSR).


Ana menerangkan, Kabupaten Jombang masuk kategori kabupaten layak anak karena telah mengimplementasikan hak anak dalam kebijakan dan program-program pembangunan daerah.


"Jombang masuk kategori kabupaten layak anak kategori nindya artinya dinilai telah mengintegrasikan dan mengimplementasi hak anak dalam kebijakan, program dan kegiatan pembangunan," pungkasnya.