• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Sabtu, 27 April 2024

Daerah

JELANG KONFERCAB NU

Hak Suara MWCNU di Jombang Tetap Tersalurkan dalam Sistem Musyawarah Mufakat

Hak Suara MWCNU di Jombang Tetap Tersalurkan dalam Sistem Musyawarah Mufakat
Hak Suara MWCNU di Jombang Tetap Tersalurkan dalam Sistem Musyawarah Mufakat. (Foto: NU Online Jombang)
Hak Suara MWCNU di Jombang Tetap Tersalurkan dalam Sistem Musyawarah Mufakat. (Foto: NU Online Jombang)

NU Online Jombang, 
Konferensi Cabang (Konfercab) Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Jombang akan digelar pada 5 Juni 2022 mendatang di gedung serbaguna PCNU setempat. Dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) NU, pasal 79, ayat 4 dijelaskan bahwa Konferensi Cabang dihadiri PCNU dan pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU). Kehadiran 2/3 dari 21 MWC NU se-Jombang adalah parameter sah dan tidaknya pelaksanaan Konfercab sebagaimana diatur pasal yang sama ayat 6.


Dengan demikian pemilik suara dalam forum permusyawaratan tertinggi NU Kabupaten Jombang itu adalah 21 MWCNU. Ini artinya, ada 21 suara dalam menentukan ketua PCNU Jombang periode berikutnya. Bagaimana dengan Ranting? Pada ayat 5 dalam pasal yang sama disebutkan bahwa untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan organisasi Konferensi Cabang dapat dihadiri oleh pengurus ranting.


Untuk itu, Steering Committee (SC) Konfercab NU Jombang telah merekomendasikan penataan mekanisme Konfercab dan telah ditetapkan melalui SK Nomor : 1778/PC/A.II/L-12/IV/2022 yang menetapkan sistem dalam pemilihan ketua PCNU di Kota Santri ini tidak lagi menggunakan mekanisme pemungutan suara langsung dalam arena Konfercab, melainkan menerapkan musyawarah mufakat dan mendapat persetujuan rais terpilih, sebagaimana ditentukan ART Pasal 42 ayat 1 huruf d.


Lalu bagaimana dengan hak suara atau hak pilih pengurus MWCNU? Menjelaskan hal ini, Katib PCNU Jombang, Ahmad Samsul Rijal memaparkan bahwa hak suara MWCNU dalam memilih calon ketua PCNU sebaiknya mencerminkan suara ranting agar konsolidasi dan soliditas MWC-Ranting terbina dengan baik. Demikian pula dengan ranting, perlu melibatkan anak ranting dan tokoh-tokoh NU untuk memahami para calon ketua, sebelum memberi pertimbangan kepada MWCNU.


Lebih rinci ia menyampaikan bahwa dalam musyawarah mufakat hak suara MWCNU akan tersalurkan dalam pengusulan tiga nama calon ketua PCNU dan lima anggota AHWA. Jadi, kata dia, setiap MWCNU di Jombang memiliki hak dalam menentukan siapa nama-nama yang akan diusulkan menjadi calon ketua PCNU Jombang sekaligus nama-nama yang diusulkan menjadi anggota AHWA.


"Dan hak suara MWCNU sebaiknya mencerminkan suara ranting NU di wilayahnya, agar MWC dan Ranting semakin solid dan terkonsolidasi. Karenanya, dalam menentukan suara keputusan MWCNU, dilaksanakan dengan musyawarah mufakat melibatkan ranting-ranting di daerahnya," katanya kepada NU Online Jombang, Sabtu (14/5/2022). 


Pria yang akrab dengan nama Kiai Rijal ini menambahkan, usulan nama-nama calon ketua PCNU dan anggota AHWA yang dihasilkan dari musyawarah MWCNU dan rantingnya kemudian dituangkan dalam keputusan MWC dan diserahkan kepada panitia Konfercab yang bertugas saat pelaksanaan acara, lengkap dengan absensi dan berita acara. Hal itu untuk membantu panitia memastikan MWCNU bersama-sama dengan rantingnya benar-benar telah menyelenggarakan musyawarah sebelumnya.


"Di lokasi Konfercab, panitia akan menyediakan dua kotak untuk mengamankan keputusan MWCNU, berupa usulan nama-nama calon ketua PCNU dan anggota AHWA," terangnya.


Kiai Rijal menegaskan, hal lain yang perlu diketahui, bahwa PCNU juga akan mengusulkan nama-nama yang layak diusulkan sebagai anggota AHWA sebagaiman diatur dalam Peraturan Organisasi hasil Konferensi Besar (Konbes) NU di NTB tahun 2017, dan nama-nama yang bisa diusulkan sebagai calon ketua PCNU. Usulan nama-nama tersebut bukan untuk memangkas kebebasan dalam menyalurkan hak suara MWCNU, karena sifatnya hanya sebagai referensi bagi MWCNU dalam memilih nama-nama usulan.


"Oleh karenanya, MWCNU tetap boleh memilih nama-nama usulan di luar dari sejumlah nama yang diusulkan PCNU," jelasnya.


Editor:

Daerah Terbaru