• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Selasa, 23 April 2024

Daerah

JELANG KONFERCAB NU

Sistem Musyawarah Mufakat untuk Pemilihan Ketua PCNU Jombang Tak Tabrak Aturan

Sistem Musyawarah Mufakat untuk Pemilihan Ketua PCNU Jombang Tak Tabrak Aturan
Rapat koordinasi SC, OC, dan divisi-divisi kepanitiaan Konfercab NU Jombang. (Foto: NU Online Jombang)
Rapat koordinasi SC, OC, dan divisi-divisi kepanitiaan Konfercab NU Jombang. (Foto: NU Online Jombang)

NU Online Jombang, 
Mekanisme pemilihan ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang ditetapkan Steering Committee (SC) Konferensi Cabang (Konfercab) NU dengan menggunakan musyawarah mufakat, tidak melalui pemungutan suara secara langsung dan tidak pula menggunakan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Sistem tersebut akan diterapkan pada 5 Juni mendatang, sesuai jadwal Konfercab.


Wakil Syuriyah PCNU Jombang, Kiai Muhammad Sholeh menegaskan, bahwa mekanisme tersebut tidak menyalahi aturan yang berlaku. Mekanisme pemilihan ketua PCNU disebutkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) NU yang berbunyi, "Ketua dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Konfercab, dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaannya secara lisan atau tertulis dan mendapat persetujuan dari rais terpilih".


"Sehingga dengan demikian, maka mekanisme Konfercab ini tidak menggunakan AHWA penuh, tapi tetap mengacu pada AD/ART, juga mengacu pada peraturan organisasi," katanya saat menyampaikan arahan pada rapat koordinasi dengan panitia Konfercab di kantor PCNU Jombang, Kamis malam (11/5/2022).


Mekanisme musyawarah mufakat diterapkan PCNU Jombang baru pada Konfercab kali ini. Sebelumnya menggunakan sistem pemungutan suara langsung oleh peserta Konfercab. Kiai Muhammad Sholeh menyampaikan, keputusan SC Konfercab yang diisi oleh syuriyah dan ketua PCNU Jombang tentang mekanisme baru tersebut sebagai ikhtiar mengembalikan marwah NU dan meneladani para pendahulu atau muassis NU. 


"Musyawarah mufakat yang disusun SC sama sekali tidak melanggar AD/ART, dan memang maksud sistem ini adalah untuk mengembalikan marwah NU dan ulama," jelas Mbah Sholeh, sapaan akrabnya.


Untuk itu Mbah Sholeh meminta agar warga NU di Jombang tidak salah memahami tentang mekanisme musyawarah mufakat. Sebelumnya, SC Konfercab NU Jombang memang menetapkan sistem AHWA untuk rais sekaligus ketua PCNU. Namun, SC kemudian menelaah kembali, dan mengubahnya dengan sistem musyawarah mufakat melalui Surat Keputusan (SK) PCNU Jombang.


"Jangan ada pemahaman lain, selain apa yang saya sampaikan ini, jadi jangan sampai ada yang mengatakan melalui AHWA penuh. Mekanisme Konfercab NU Jombang ini adalah mekanisme yang menggunakan pemilihan langsung oleh peserta Konfercab melalui musyawarah mufakat untuk ketua tanfidziyah. Sedangkan untuk rais menggunakan sistem AHWA," terangnya.


Mbah Sholeh juga menegaskan, bahwa perumusan mekanisme musyawarah yang dilakukan SC murni untuk kemajuan organisasi. Mekanisme itu satu sisi akan mengembalikan dan mempertegas kembali akan posisi serta fungsi dua institusi di NU, yakni syuriyah dan tanfidziyah.


Dijelaskan dalam Anggaran Dasar (AD) NU, BAB VII, pasal 14 ayat 3, bahwa syuriyah adalah pemimpin jamiyah atau organisasi, sementara kelanjutannya dalam ayat 4 dijelaskan bahwa ketua tanfidziyah merupakan pelaksana organisasi.


Di ART NU, bab XVIII, pasal 58, ayat 1 juga dijelaskan bahwa kedudukan syuriyah adalah sebagai pengendali kebijakan. Sementara tanfidziyah harus mengikuti dan patuh terhadap kendali.


"Karena itu kita tidak bermaksud melawan siapapun dan melawan apapun, karena jajaran syuriyah merumuskannya sesuai dengan AD/ART NU serta hasil Konbes NU 2017," tegasnya.


Sebagaimana diberitakan NU Online Jombang sebelumnya, bahwa PCNU Jombang melalui SC Konfercab juga telah merumuskan alur sistem musyawarah mufakat dalam pemilihan dan penetapan ketua PCNU. Alur atau tahap musyawarah mufakat tersebut dilalui dari setiap pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU). Masing-masing MWCNU melalui surat mandat dari PCNU Jombang diinstruksikan menggelar rapat dengan sejumlah pengurus ranting. 


Rapat tersebut membahas dan menyepakati secara bersama-sama usulan tiga nama calon ketua PCNU Jombang 2022-2027 mendatang. "Keputusan calon ketua nanti harus dituangkan dalam berita acara rapat sebagai usulan resmi MWCNU," terang Katib PCNU Jombang, Ahmad Samsul Rijal.


Setiap MWCNU bersama semua rantingnya bebas mengusulkan nama calon ketua PCNU, tentu yang dianggap layak. Kendati demikian, Kiai Rijal menyampaikan, bahwa di saat yang sama, PCNU juga akan mengusulkan nama-nama calon ketua PCNU. Nama-nama tersebut sebatas menjadi referensi masing-masing MWCNU dalam menentukan usulan nama calon ketua PCNU. Karenanya, MWCNU boleh mengusulkan nama-nama di luar usulan PCNU.


Selanjutnya, usulan resmi MWCNU ditabulasi dalam sidang pleno untuk menetapkan tiga nama calon yang mendapat usulan terbanyak 


"Kemudian, tiga nama calon yang ditetapkan, lalu diserahkan kepada rais terpilih untuk disetujui salah satunya sebagai ketua PCNU dengan pertimbangan bersama anggota AHWA melalui musyawarah mufakat," tuturnya.


Ia menambahkan, bahwa ketua PCNU yang disetujui oleh rais terpilih dimintakan pemufakatan kepada peserta utusan dalam Konfercab. "Setelah itu, ketua PCNU disahkan dan ditetapkan pimpinan sidang pleno," pungkasnya.


Editor:

Daerah Terbaru