Amil Zakat Harus Resmi, Ketua LAZISNU PCNU Jombang Ungkap Syarat Peroleh Legalisasi
Rabu, 12 Maret 2025 | 05:45 WIB
Miftakhul Jannah
Kontributor
NU Online Jombang,
Sekelompok orang yang bertugas mengumpulkan dan mengelola zakat atau yang disebut amil zakat pada ketentuannya harus resmi atau memiliki legalitas dari pihak yang berwenang.
Salah satu lembaga yang berwenang mengeluarkan legalitas sebagai amil syar'i adalah Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang.
Ning Hj Eka Susanti, Ketua LAZISNU PCNU Jombang mengungkapkan bahwa penting bagi para pengelola zakat, terutama di bulan Ramadhan untuk memiliki legalitas resmi.
"Karena ini sudah persyaratan dari PBNU, jadi untuk pengelola zakat itu harus amil ber-SK yang dikeluarkan oleh LAZISNU PCNU Jombang khususnya," ujarnya kepada NU Online Jombang, Ahad (9/3/2025).
Adapun syarat mengajukan SK amil syar'i, lanjut Ning Santi, yaitu mendapat rekomendasi dan diketahui oleh Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) setempat.
"Untuk Unit Pengumpul Zakat Infak Sedekah (UPZIS) tingkat Ranting harus memiliki surat rekomendasi dari MWCNU setempat, adapun Jaringan Pengumpul Zakat Infak Sedekah (JPZIS) sekolah dan madrasah memiliki surat rekomendasi dari PC LP Ma'arif NU, kemudian untuk JPZIS masjid dan mushala memiliki surat rekomendasi dari ranting Lembaga Takmir Masjid (LTM) NU setempat," jelasnya.
Di samping itu, Nasrullah Fakharuddin, Sekretaris LAZISNU PCNU Jombang menyebutkan, setiap tahun LAZISNU PCNU Jombang menerbitkan sekitar 700 SK untuk UPZIS maupun JPZIS.
"Setiap tahun, di Jombang, yang mengajukan SK JPZIS dan UPZIS dari masjid, mushala, lembaga madrasah ada sekitar 700-an, kalau ranting dan MWCNU pasti semuanya mengajukan karena termasuk kebutuhan," paparnya, pada Selasa (11/3/2025).
Berdasarkan keterangan Nasrullah, setelah memiliki SK, baik JPZIS maupun UPZIS berkewajiban untuk mengumpulkan, menyalurkan, dan melaporkan zakat infak sedekah di wilayahnya masing-masing ke LAZISNU PCNU Jombang.
"Laporan ini paling lambat dikirimkan 4 hari setelah hari raya, guna ditabulasi secara keseluruhan terkait zakat infak sedekah di Jombang," tambahnya.
Terpopuler
1
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Bahrain
2
Bagaimana Jika Zakat Fitrah Diberikan kepada Keluarga Sendiri? Ini Penjelasannya
3
Setelah Kalahkan Bahrain, Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026 Masih Terbuka
4
Berkah Ramadhan, Pengusaha Janggelan di Jombang Alami Kenaikan Omzet 2 Kali Lipat
5
Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1446 H Digelar 29 Maret Mendatang
6
Waktu Buka Puasa Hari Ini dan Besok Daerah Jombang Juga Tulungagung, Rabu-Kamis 26-27 Maret 2025
Terkini
Lihat Semua