Saat ini kian banyak aplikasi yang menjanjikan hadiah uang bagi penggunanya. Hal ini tentu menjadi angin segar bagi mayoritas pengguna gadget, terlebih di era sulitnya mencari pekerjaan yang dibarengi dengan meningkatkannya kebutuhan hidup.
Dalam beberapa aplikasi penghasil uang ini, umumnya menawarkan poin atau koin yang bisa dirupiahkan, tentu setelah memenuhi syarat dan ketentuan yang diberlakukan.
Dilansir dari NU Online, jika dilihat dari pola pemberian poin atau koin ini, maka penghasilan yang diterima pengguna termasuk dalam akad ju'alah (sayembara).
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Berdasarkan deskripsi yang dicantumkan pihak developer di playstore, biasanya mereka akan memberikan poin atau koin setelah pengguna berhasil mencapai level tertentu dalam permainan, juga berhasil membaca berita atau tulisan selama waktu yang ditentukan.
Selain itu, mereka juga menjanjikan bonus jika pengguna berhasil mengajak orang lain untuk menginstal aplikasi dengan menggunakan kode referral yang direkomendasikan.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Artinya, pihak yang diberi referral tidak mengalami kerugian sepeserpun dan itu mutlak merupakan bonus dari developer. Oleh karenanya, bonus referral ini juga dipandang sah secara syara’.
Menimbang akad tersebut, maka akad yang berlaku antara pihak developer dan pengguna adalah akad ju’alah, sebab dalam ju’alah berlaku ketentuan berikut:
ADVERTISEMENT BY OPTAD
وَيشْتَرط فِي الْجعل أَن يكون مَعْلُوما لِأَنَّهُ عوض فَلَا بُد من الْعلم بِهِ كالأجرة فِي الْإِجَارَة
Artinya, “Disyaratkan dalam ja’lu (poin/koin/bonus) sesuatu diketahui (sesuatu yang jelas), karena ja’lu (poin) merupakan upah (‘iwadh), maka dari itu wajib diketahui oleh peserta sayembara sebagaimana ujrah yang wajib diketahui pada akad ijarah (oleh penyewa),” (Taqiyuddin Al-Hushni, Kifayatul Akhyar, halaman 298).
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Mengingat penghasilan pengguna aplikasi (ja’lu) adalah didasarkan pada pekerjaan mengakses dan membaca lewat aplikasi, serta tidak berhubungan dengan kontrak waktu, maka tidak termasuk sebagai akad ijarah.
Merujuk keterangan Syekh Taqiyuddin Al-Hushni dalam Kifayatul Akhyar tersebut, akad ju’alah merupakan akad yang diperbolehkan dalam Islam. Maka penghasilan yang didapat dari aplikasi di atas adalah halal bagi penggunanya sebab tidak ada unsur gharar (menipu), ghabn (curang), riba, maysir (spekulatif), atau menjual barang haram.
Dalam hal ini, maksud dari menjual barang haram adalah barang yang bukan menjadi hak intelektual miliknya secara sah. Jika hal ini terjadi, maka ketiadaan izin pemilik hak terhadap developer menjadikan pendapatan developer itu tidak sah sehingga berujung pada haram, sebab ada perilaku ghashab di sana, atau pencurian hak kekayaan intelektual pihak lain untuk memperkaya diri sendiri. Wallahu a’lam bis shawab.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
ADVERTISEMENT BY ANYMIND