Hukum Jualan Makanan dan Minuman di Siang Hari pada Bulan Ramadhan
Selasa, 4 Maret 2025 | 06:11 WIB
Salah satu kewajiban orang Muslim yang sudah baligh, berakal dan mampu adalah berpuasa pada bulan Ramadhan dengan menahan makan dan minum, mulai terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari.
Namun masih banyak kita temukan, pedagang yang berjualan makanan disiang hari pada bulan Ramadhan.
Lalu sebenarnya bagaimanakah hukum berjualan makanan di siang hari pada bulan Ramadhan?
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Islam sangat menganjurkan untuk saling tolong menolong di antara sesama manusia, dengan catatan bukan perkara yang dilarang oleh syariat. Jika menolong dalam hal yang diharamkan syariat, maka dalam hal ini tidak dibenarkan.
Termasuk di antaranya bentuk tolong menolong adalah melakukan jual beli. Jual beli yang dilakukan di siang hari pada bulan Ramadhan bersifat relatif, artinya hukum jual belinya disesuaikan pelakunya.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Apabila orang yang menjual memiliki keyakinan atau dugaan kuat bahwa makanan atau minuman yang diperjualbelikan akan dikonsumsi pada siang hari, maka tentu hukumnya menjadi haram, meskipun akadnya tetap dihukumi sah.
Hal ini juga berlaku jika pembelinya adalah non-Muslim. Sebab menurut pendapat yang kuat, non-Muslim sebenarnya juga terkena hukum kewajiban berpuasa.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Dalam kitab Hasyiyatul Jamal juz 3 halaman 92, Imam Sulaiman Bin Umar Bin Manshur mengatakan:
وَمِثْلُ ذَلِكَ إِطْعَامُ مُسْلِمٍ مُكَلَّفٍ كَافِرًا مُكَلَّفًا فِيْ نَهَارِ رَمَضَانَ وَكَذَا بَيْعُهُ طَعَامًا عَلِمَ أَوْ ظَنَّ أَنَّهُ يَأْكُلُهُ نَهَارًا كَمَا أَفْتَى بِهِ الْوَالِدُ - رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى - لِأَنَّ كُلًّا مِنْ ذَلِكَ تَسَبُّبٌ فِي اْلمَعْصِيَةِ وَأَعَانَهُ عَلَيْهَا بِنَاءً عَلَى تَكْلِيْفِ الْكُفَّارِ بِفُرُوْعِ الشَّرِيْعَةِ وَهُوَ الرَّاجِحُ
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Artinya, “Termasuk yang diharamkan adalah memberi makanan pada non-Muslim di siang hari bualan Ramadhan. Begitu pula menjual makanan, apabila penjual mempunyai keyakinan atau dugaan kuat akan dimakan di siang hari bulan Ramadhan, maka hukumnya adalah haram. Hal disebabkan tindakan demikian menjadi sebab akan memicu kemaksiatan. Pendapat ini berpijak pada qoul yang unggul yang mengatakan bahwa orang non-Muslim terkena kewajiban syariat”.
Jika tidak demikian, maka hukumnya tidak haram, seperti berjualan untuk anak kecil atau makanannya akan digunakan untuk berbuka.
Dari pemaparan ini dapat disimpulkan bahwa hukum menjual makanan atau minuman di siang hari pada saat bulan Ramadhan hukumnya diperinci. Apabila penjual mempunyai keyakinan atau dugaan kuat akan dimakan oleh orang yang berkewajiban puasa (termasuk non-Muslim yang sudah baligh), maka hukumnya tidak diperbolehkan akan tetapi sah jual belinya. Jika tidak demikian maka hukumnya tidak haram.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Wallahu a’lam bishshawab.
*Ahmad Faiz, Redaktur Keislaman NU Online Jombang, Pengajar di Pesantren Tarbiyatunnasyiin, Paculgowang, Jombang
ADVERTISEMENT BY ANYMIND