Silaturahim Virtual Lewat Video Call, Ini Penjelasan Ulama
Sabtu, 14 Juni 2025 | 10:30 WIB
Jauh sebelum datangnya era digital, praktik silaturahim identik dengan kunjungan fisik, bertatap muka, dan saling berjabat tangan. Namun zaman terus berkembang, teknologi telah masuk ke setiap sudut kehidupan, termasuk dalam cara melakukan silaturahim melalui aplikasi, misalnya video call WhatsApp (WA) atau media sosial lainnya.
Di tengah arus modernisasi, silaturahim digital bukan lagi sekadar pilihan, tetapi sebuah keniscayaan. Bahkan, teknologi dapat menjadi sarana yang efektif untuk memperkuat tali persaudaraan tanpa terhalang oleh jarak dan waktu.
Silaturahim merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Rasulullah saw bersabda:
ADVERTISEMENT BY OPTAD
مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ أَوْ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ
Artinya: “Barang siapa yang ingin diluaskan rezekinya atau dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung tali silaturahim.” (HR. Bukhari dan Muslim)
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Di era digitalisasi ini, silaturahim tentu juga dapat dilakukan secara digital, terutama untuk kerabat yang berada dalam jarak yang jauh, asalkan sesuai dengan prinsip syariat dalam menjalankan silaturahim.
Abu Zakaria Muhyiddin An-Nawawi menjelaskan bahwa silaturahim tidak terikat dengan cara tertentu. Prinsipnya adalah melakukan hal apapun yang dianggap dapat menyambung tali persaudaraan, baik dengan berkunjung, memberi hadiah, maupun memberikan bantuan.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
An-Nawawi juga menjelaskan bahwa bagi kerabat yang berada pada jarak yang jauh, silaturahim dapat dilakukan dengan cara berkirim surat, berkirim salam, dan semisalnya.
وَأَمَّا صِلَةُ الرَّحِمِ فَفِعْلُكَ مَعَ قَرِيْبِكَ مَا تُعَدُّ بِهِ وَاصِلًا غَيْرَ مُنَافِرٍ وَمُقَاطِعٍ لَهُ وَيَحْصُلُ ذَلِكَ تَارَةً بِالْمَالِ وَتَارَةً بِقَضَاءِ حَاجَتِهِ أَوْ خِدْمَتِهِ أَوْ زِيَارَتِهِ وَفِي حَقِّ الْغَائِبِ بِنَحْوِ هَذَا وَبِالْمُكَاتَبَةِ وَإِرْسَالِ السَّلَامِ عَلَيْهِ وَنَحْوِ ذَلِكَ
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Artinya "Adapun silaturahim, yaitu perbuatanmu terhadap kerabatmu yang dianggap sebagai bentuk menyambung tali persaudaraan, bukan menjauhi dan memutus hubungan dengannya. Hal ini dapat terwujud terkadang dengan harta, terkadang dengan memenuhi kebutuhannya atau melayaninya atau mengunjunginya. Dan dalam hal kerabat yang jauh, (silaturahim dapat dilakukan) dengan cara yang serupa, atau dengan surat-menyurat, mengirim salam kepadanya, dan lain sebagainya." (Raudhatut Thalibin [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2013] juz IV, Halaman 451)
Ibnu Shalah pernah ditanya mengenai batasan silaturahim, dan apakah wajib bagi orang yang memiliki hubungan kerabat untuk berkirim surat jika ia tidak mampu untuk mendatanginya?
Ibnu Shalah menjawab bahwa silaturahim adalah engkau berinteraksi dengan kerabat dan sanak saudaramu sedemikian rupa sehingga engkau dianggap sebagai orang yang menyambung hubungan dengan mereka, menjauhi hal-hal yang menyebabkan permusuhan dan pemutusan hubungan.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Baca artikel keislaman ini selengkapnya melalui link berikut: https://islam.nu.or.id/syariah/penjelasan-ulama-tentang-silaturahim-digital-ztBGW
ADVERTISEMENT BY ANYMIND