Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh

Bahtsul Masail

Status Barang yang Diperoleh dari Kupon Undian

Ilustrasi hadiah dari undian kupon. (Foto: Freepik)

Deskripsi Masalah:

Pak Salim dan kawan-kawan merupakan tim pembangunan masjid. Kebetulan Pak Salim juga sebagai nadzir masjid tersebut. Ketika membeli material bangunan masjid, oleh pihak toko bangunan diberikan kupon berhadiah yang sewaktu-waktu akan diundi. Hadiahnya pun bervariasi seperti sepeda motor, kulkas, sepeda gunung, televisi dan lain sebagainya. Di kupon tersebut diisi identitas lengkap Pak Salim (sebagai pihak nadzir masjid)


Pertanyaan:

Apa status barang tersebut menurut pandangan fiqih?


Jawaban:

Hadiah.


Baca Juga:
Hak Milik Hadiah dari Kupon dengan Identitas Pribadi untuk Pembangunan Masjid


Referensi:

غاية تلخيص المراد من فتاوى ابن زياد (ص: 93)
(مسألة) مَا يَأْخُذُهُ الْمَالِكُ مِنَ الْمُسْتَأْجِرِ وَقْتَ عَقْدِ الْإِجَارَةِ غَيْرَ الْأُجْرَةِ إِنْ كَانَ يَدْفَعُهُ إِلَيْهِ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْ غَيْرِ إِكْرَاهٍ حَلَّ تَنَاوُلُهُ وَيَكُوْنُ فِيْ مَعْنَى الْهَدِيَّةِ


Artinya: Sesuatu yang diperoleh dari penyewa barang selain hasil pembayaran, ketika diberi dengan suka rela tanpa adanya paksaan, maka halal diambilnya karena termasuk pemberian (hibah).


Catatan:

Penjelasan atau uraian di atas merupakan hasil bahtsul masail yang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang (PC) Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Kabupaten Jombang.

Editor: Syamsul Arifin

Artikel Terkait