Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh

Bahtsul Masail

Hukum Kurban Iuran, Ditambah Uang Lembaga karena Tak Mencukupi

Ilustrasi hewan kurban (sapi). (Foto: Freepik)

Deskripsi Masalah: 

Seiring dengan perkembangan zaman, banyak pula praktik kurban yang terjadi di masyarakat kita, yang patut kita sikapi. Di antara praktik yang terjadi ialah kurban iuran bersama, ada tujuh orang yang menjadi pengurus sebuah lembaga, mereka sama-sama membayar uang 3 juta rupiah, sehingga terkumpul 21 juta rupiah untuk membeli sapi. Setelah sampai di pasar, ternyata uang tersebut tidak cukup untuk membeli seekor sapi, karena harga sapi di sana mencapai 24 juta rupiah. Dan akhirnya untuk menutupi kekurangan tersebut, pihak lembaga menyumbang 3 juta rupiah.


Selain itu, di sebuah daerah, ada orang yang memberikan uang 3 juta rupiah kepada panitia untuk dibelikan hewan kurban berupa kambing, namun oleh panitia uang tersebut tidak digunakan untuk membeli kambing, tapi digunakan untuk membeli sapi, dengan tambahan dari 4 penyumbang yang lain dengan total sumbangan 18 juta rupiah, sehingga uang yang terkumpulkan mencapai 21 juta rupiah. 


Pertanyaan:

Bagaimana hukum kurban tersebut dengan adanya tambahan dari uang lembaga? 


Baca Juga:
Ini Tata Cara dan Adab Menyembelih Hewan Kurban


Jawaban:

Tidak sah karena tambahan dari uang lembaga tidak bisa menjadi milik pengurus.


Referensi:

فَتْحُ الْمُعِيْنِ صـ 63
وَيُجْزِئُ سُبُعُ بَقَرٍ أَوْ إِبِلٍ عَنْ وَاحِدٍ


Baca Juga:
14 Adab Menyembelih Hewan Kurban

 

Artinya: 1/7 sapi atau unta cukup digunakan untuk kurban satu orang


الْمَوْسُوْعَةُ الْفِقْهِيَّةُ الجزء الخامس صـ 89
(الشَّرْطُ الرَّابِعُ) أَنْ تَكُونَ مَمْلُوكَةً لِلذَّابِحِ أَوْ مَأْذُونًا لَهُ فِيهَا صَرَاحَةً أَوْ دَلاَلَةً فَإِنْ لَمْ تَكُنْ كَذَلِكَ لَمْ تُجْزِئِ التَّضْحِيَةُ بِهَا عَنِ الذَّابِحِ لِأَنَّهُ لَيْسَ مَالِكًا لَهَا وَلاَ نَائِبًا عَنْ مَالِكِهَا لِأَنَّهُ لَمْ يَأْذَنْ لَهُ فِي ذَبْحِهَا عَنْهُ وَالْأَصْلُ فِيمَا يَعْمَلُهُ الإِْنْسَانُ أَنْ يَقَعَ لِلْعَامِل وَلاَ يَقَعَ لِغَيْرِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ

 

Artinya: Syarat keempat binatang kurban adalah milik dari penyembelih (orang yang berkurban) atau yang mendapat izin dari penyembelih, baik secara jelas atau dengan pertanda. 


Baca Juga:
Ini Doa Lengkap Menyembelih Hewan Kurban


فَتْحُ الْوَهَّابِ الجزء الأول صـ 446
(وَ) شُرِطَ (فِي الْوَاهِبِ أَهْلِيَّةُ تَبَرُّعٍ) هَذَا مِنْ زِيَادَتِي فَلَا تَصِحُّ مِنْ مُكَاتَبٍ بِغَيْرِ إذْنِ سَيِّدِهِ وَلَا مِنْ وَلِيٍّ


Artinya: Syarat pemberi adalah ahli berbuat baik/bersedekah, maka pemberian dari budak mukatab tanpa izin dari majikannya dan pemberian dari wali hukumnya tidak sah. 


بُغْيَةُ الْمُسْتَرْشِدِيْنَ صـ: 258
(مَسْئَلَةُ: ب) وَظِيْفَةُ الْوَلِيِّ فِيْمَا تَوَلَّي فِيْهِ حِفْظُهُ وَتَعَهُّدُهُ وَالتُّصَرُّفُ فِيْهِ بِالْغِبْطَةِ وَالْمَصْلَحَةِ وَصَرْفُهُ فِيْ مَصَارِفِهِ مِنْ حَيْثُ إِجْمَالٌ وَمَا مِنْ حِيْثُ تَفْصِيْلٌ فَقَدْ يَخْتَلِفُ الْحُكْمُ فِيْ بَعْضِ فُرُوْعِ مَسَائِلِ اْلأَوْلِيَاءِ.


Artinya: Secara umum tugas seorang wali terhadap harta yang menjadi tanggung jawabnya adalah menjaga, mengawasi, mentashorufkannya dengan baik dan sesuai tempatnya.

Editor: Syamsul Arifin

Artikel Terkait