Hukum Daging Hewan Kurban yang Disembelih Dua Kali, Haram Dimakan?
Selasa, 27 Mei 2025 | 08:00 WIB
Sebagian jamaah pengajian menanyakan berbagai hal seputar kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 H. Mereka datang langsung ke kediaman Alfaqir. Tentu sikap ini perlu diapresiasi karena mereka peduli terhadap ilmu sebagai panduan dalam beribadah.
Di antara hal yang ditanyakan adalah, bagaimana status daging hewan (kurban) yang disembelih dua kali?
Misalnya, ada orang menyembelih kambing atau sapi, karena kambing atau sapi yang disembelih tersebut bergerak (polah, Jawa), maka tangannya terangkat bahkan pisau lepas, lalu penyembelih segera mengambil pisau yang lepas dan langsung melanjutkan penyembelihan sampai selesai.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Apakah daging hewan dengan penyembelihan seperti ini tetap halal?
Jawaban: Daging hewan dengan penyembelihan tersebut tetap halal. Hal ini merujuk pada pernyataan hukum dalam kitab Tanwirul Qulub, berikut ini redaksinya:
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
ولا يشترط في قطع ذلك أن يكون دفعة واحدة فلو قطع بأكثر كما لو رفع السكين فأعادها فورا أو ألقاها لكللها وأخذ غيرها أو سقطت منه فأخذها اوقلبها وقطع ما بقي وكان فورا حل. ولا يشترط وجود الحياة المستقرة في دفعة الفعل الثاني إلا أن طال الفصل بين الفعلين
Artinya, "Tidak disyaratkan dalam memotong hewan tersebut harus satu kali penyembelihan. Karenanya, bila ada orang memotong hewan lebih dari satu kali, misalnya ia mengangkat pisau kemudian ia segera mengembalikannya atau ia meletakkan pisau tersebut karena tumpul lalu segera mengambil yang lainnya atau pisau tersebut lepas, jatuh kemudian ia segera mengambilnya atau menggantinya dan kemudian segera meneruskan pemotongan yang tersisa, maka status hewan yang dipotong itu adalah halal.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Tidak diisyaratkan pula harus ada hayat mustaqirroh (ditandai dengan gerakan hewan misalnya) pada penyembelihan yang kedua tersebut, kecuali jeda antara penyembelihan pertama dan kedua tersebut lama (tidak segera). Bila lama, maka wajib ada hayat mustaqirroh saat penyembelihan kedua."
Keterangan yang sama juga dijelaskan dalam kitab Fathul Mu'in. Wallahu a'lam bishshawab.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
*KH M Sholeh, tokoh NU Jombang, aktif mengajar di beberapa pondok pesantren di Jombang.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND