• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Jumat, 19 April 2024

Fiqih

Membakar Sampah atau Rumput di Area Kuburan Dilarang, Ini Penjelasannya

Membakar Sampah atau Rumput di Area Kuburan Dilarang, Ini Penjelasannya
Ilustrasi kuburan atau makam. (Foto: Freepik)
Ilustrasi kuburan atau makam. (Foto: Freepik)

Pembakaran sampah, rumput, pohon, dan sejenisnya kadang ditemukan di area makam atau kuburan. Fenomena ini oleh sebagian masyarakat kadang dianggap biasa-biasa saja karena secara kasat mata tak memiliki efek apapun. Apalagi di area kuburan terdapat tempat pembuangan sampah. Hampir bisa dipastikan pembakaran sampah akan terus berulang.


Ada juga peristiwa bersih-bersih rerumputan yang ada di atas kuburan dengan cara membakarnya. Ini bisa saja terjadi karena belum memahami hukum yang meliputi dan dampak kepada mayat atau jenazah akibat peristiwa tersebut.


Tak lama lagi, masyarakat Muslim akan menjumpai bulan Ramadhan. Dalam menyambut bulan yang penuh rahmat ini mayoritas masyarakat Muslim memiliki budaya 'nyadran'. Di antara kegiatan dalam tradisi 'nyadran' adalah bersih-bersih di area makam keluarganya masing-masing menjelang datangnya bulan Ramadhan. Tradisi dengan tujuan mulia ini harus terus lestari dengan tetap memperhatikan tuntunan-tuntunan syariat Islam.


Membakar sampah, baik di dekat makam maupun di makam itu sendiri sama halnya dengan menyakiti jenazah yang ada di dalam makam. Panasnya api yang menyengat masih dapat dirasakan jenazah. Karena jenazah masih merasakan sakit sebagaimana pada waktu masih hidup.


Demikian dijelaskan dalam Kitab Mir’atul Mafatih karya Al-Mubarakfuri. Dalam kitab tersebut terdapat riwayat dari Ibnu Masud yang menyatakan bahwa menyakiti jenazah orang Mukmin itu sebagaimana menyakitinya ketika masih hidup. Riwayat tersebut kemudian dikomentari oleh Ibnu Abdil Barr, salah ulama kenamaan dari kalangan Madzhab Maliki.


Menurut Ibnu Abdil Barr, dari riwayat Ibnu Masud tersebut dapat dipahami bahwa orang yang sudah meninggal dunia itu bisa merasakan semua bentuk kesakitan yang dapat dirasakan oleh orang yang masih hidup. Keterangan yang dikemukakan Al-Mubarakfuri sebagai berikut:


 عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: أَذَى الْمُؤْمِنِ فِي مَوْتِهِ كَأَذَاهُ فِي حَيَاتِهِ. قَالَ ابْنُ عَبْدِ الْبَرِّ: يُسْتَفَادُ مِنْهُ أَنَّ الَمَيِّتَ يَتَأَلَّمُ بِجَمِيعِ مَا يَتَأَلَّمُ بِهِ الْحَيّ


Artinya: “Dari Ibnu Mas’ud RA, ia berkata, ‘Menyakiti jenazah orang Mukmin itu sebagaimana menyakitinya ketika ia masih hidup,’ (HR Ibnu Syaibah).


Ibnu Abdil Barr memandang bahwa Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang meninggal dunia itu masih bisa merasakan semua kesakitan yang dapat dirasakan oleh orang yang hidup,” (Lihat Al-Mubarakfuri, Mir’atul Mafatih, [Benares-Hindia, Al-Jami’atus Salafiyyah: tanpa keterangan tahun], juz V, halaman 449). 


Dengan demikian, dapat diartikan bahwa membakar sampah di makam atau di sekitar makam memiliki efek kepada orang yang meninggal. Bila hal itu semula dianggap sebagian orang tak memiliki dampak apapun, kiranya penjelasan singkat ini dapat membantu memberikan pemahaman bahwa jenazah masih bisa merasakan kesakitan yang dialami orang yang hidup.

 


Karena itu pula, ada orang yang melarang membakar sampah atau sejenisnya sampai ke area makam. Logika sederhananya adalah jika kita di dekat api merasa kepanasan, maka orang yang meninggal dunia pun juga sama, akan merasakan kepanasan saat berada di dekat api.


Editor:

Fiqih Terbaru