• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Jumat, 29 Maret 2024

Daerah

MWCNU Mojoagung Terima 2 Bidang Tanah Wakaf, Salah Satunya Diprioritaskan Pendirian Masjid

MWCNU Mojoagung Terima 2 Bidang Tanah Wakaf, Salah Satunya Diprioritaskan Pendirian Masjid
Ikrar wakaf tanah dari salah seorang warga Mojoagung, Kabupaten Jombang kepada MWCNU setempat, Rabu (4/1/2023) di kantor MWCNU Mojoagung. (Foto: Dok. MWCNU Mojoagung)
Ikrar wakaf tanah dari salah seorang warga Mojoagung, Kabupaten Jombang kepada MWCNU setempat, Rabu (4/1/2023) di kantor MWCNU Mojoagung. (Foto: Dok. MWCNU Mojoagung)

NU Online Jombang, 
Kalangan Nahdliyin atau warga Nahdlatul Ulama (NU) telah jamak mewakafkan tanahnya untuk kepentingan pembangunan masjid, mushala, lembaga pendidikan, Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ), dan lain-lain kepada sejumlah pihak atau lembaga sebagai penerima wakaf. 


Namun, tidak ditindaklanjuti dengan surat pengakuan resmi dari pemerintah atau Akta Ikrar Wakaf dan Sertifikat BPN sehingga di kemudian hari terjadi permasalahan, seperti pengambilan hak dari ahli waris terhadap tanah wakaf tersebut yang tidak tentu memiliki ideologi sebagaimana NU.


Berdasarkan fenomena tersebut, Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Mojoagung, Kabupaten Jombang berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mojoagung untuk melaksanakan ikrar wakaf bersama Hj Anik Zainiyatul Murihah, wakif.


Ketua MWCNU Mojoagung, Sugiarto menuturkan, ada juga tanah wakaf dari Nahdliyin untuk keperluan pembangunan masjid dan sudah bersertifikat BPN namun karena nadzirnya perorangan sehingga pada suatu saat generasi penerus nadzir ini mempunyai keyakinan akidah yang berbeda dengan NU, sehingga amaliyah NU yang biasa dilaksanakan di masjid terhenti.


"Oleh karena itu, kami mengantisipasi dan meminimalisir kejadian-kejadian seperti itu. Karena amaliyah-amaliyah NU seperti dibaan, manakiban, dan tahlilan itu perlu terus dilestarikan supaya bisa diteruskan oleh generasi muda," tuturnya kepada NU Online Jombang, Kamis (5/1/2023).


Ia memaparkan, MWCNU Mojoagung mendapatkan 2 bidang tanah seluas 2.359 m2 dan 2.257 m2 dari Hj Anik Z Murihah. Tanah tersebut berada di wilayah Desa Mancilan, tepatnya di jalan ringroad 500 meter depan pabrik pakan ternak CJ Feed.


"Rencana utamanya ada pembangunan masjid dan lain-lain tetapi masih nunggu programnya MWCNU Mojoagung. Insyaallah kita optimalkan kegunaannya agar manfaatnya optimal juga," paparnya.


Dihubungi terpisah, Hj Anik Zainiyatul Murihah mengatakan bahwa dirinya sudah memiliki niat untuk mewakafkan tanah tersebut kepada MWCNU Mojoagung supaya dapat bermanfaat bagi masyarakat sekitar.


"Alhamdulillah, seluruh keluarga setuju. Kami berdoa kepada Allah swt sambil berusaha mencari dana supaya masjidnya bisa terwujud secepatnya," katanya.


Untuk diketahui, ikrar wakaf dilaksanakan di kantor MWCNU Mojoagung dan dipimpin oleh Kepala KUA kecamatan Mojoagung, H Miftahul Anwar. Dihadiri oleh Pengurus MWCNU Mojoagung, Ketua Lembaga Perwakafan dan para ketua lembaga MWCNU Mojoagung, serta para saksi ikrar wakaf. 


Daerah Terbaru