• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Jumat, 19 April 2024

Daerah

Dipercaya Masyarakat, MWCNU Jombang Kota Kembali Terima Tanah Wakaf

Dipercaya Masyarakat, MWCNU Jombang Kota Kembali Terima Tanah Wakaf
Dipercaya Masyarakat, MWCNU Jombang Kota Kembali Terima Tanah Wakaf. (Foto: NU Online Jombang/Sohibul Huzair Ellathoillah)
Dipercaya Masyarakat, MWCNU Jombang Kota Kembali Terima Tanah Wakaf. (Foto: NU Online Jombang/Sohibul Huzair Ellathoillah)

NU Online Jombang, 

Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Kecamatan Jombang kembali menerima tanah wakaf seluas 1.413 meter persegi. Tanah tersebut merupakan amanah dari keluarga Mudji yang diberikan kepada Badan Hukum Penyelenggara Nahdlatul Ulama (BHPNU).

 

Serah terima dilaksanakan secara formal di Kantor Urusan Agama (KUA), Jumat (5/11/2021). Ketua Majelis Wilayah Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Jombang, KH Asyharun Nur menjadi perwakilan (BHPNU) menerima tanah wakaf.

 

Ahmad Mundhir, penyuluh agama Islam bidang wakaf yang juga merupakan anggota LWPNU Kecamatan Jombang mengatakan, wakaf yang diserahkan kepada NU ini merupakan tanah sawah untuk wakaf produktif bagi Masjid Bustanul Huda yang ada di Jabon Plosogeneng.

 

Wakaf produktif ini maksudnya tanah wakaf tersebut digunakan untuk kepentingan produksi di bidang pertanian, yang menfaatnya bukan pada benda wakaf secara langsung, melainkan dari keuntungan bersih pengembangan wakaf.

 

 

"Wakaf ini tidak hanya sekadar ucapan saja akan tetapi harus diikuti juga dengan tulisan hitam di atas putih, agar dikemudian hari tidak terjadi perselisihan," jelasnya.

 

Dalam serah terima wakaf, lanjut dia, muwakif harus melakukan pengesahan dan serah terima secara resmi melalui hitam di atas putih. 

 

"Satu-satunya yang boleh mengesahkan wakaf hanya Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yakni Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Kemudian harus dipahami jug, Nadzir (pengelola.Red) itu ada tiga macam. Yang pertama ada perorangan, yang ke dua ada organisasi, dan yang ke tiga ada Badan Hukum. Sementara NU menggunakan Badan Hukum Penyelenggara Nahdlatul Ulama (BHPNU) yang sudah ada notarisnya dan sudah ber-SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)," ujarnya kepada NU Online Jombang.

 

Ia menambahkan, sepanjang tahun 2020 hingga 2021, sudah ada 65 objek yang diwakafkan di Kecamatan Jombang. Sebagian ada yang digunakan untuk masjid, mushala. Sebagian lagi digunakan untuk lahan produktif.

 

"Selama 2020 hingga 2021, kita sudah menerima wakaf sebanyak 65 objek tanah, meliputi masjid, sawah, tanah kosong/pekarangan. Letaknya tersebar di seluruh kecamatan Jombang. MWCNU Jombang sendiri merupakan penerima objek wakaf terbanyak," tambahnya.

 

Selain itu, dirinya juga menganjurkan kepada seluruh wakif agar mewakafkan tanahnya melalu jalur badan hukum agar lebih aman.

 

Kontributor: Sohibul Huzair Ellathoillah

Editor: Fitriana


Daerah Terbaru