Syariah

Hukum Tawaf dan Sa'i Naik Sekuter

Sabtu, 8 Juni 2024 | 10:00 WIB

Hukum Tawaf dan Sa'i Naik Sekuter

Jamaah haji Indonesia naik sekuter. (Foto: Istimewa)

Uang memang berpotensi memudahkan orang untuk memenuhi kebutuhannya. 


Demikian pula saat berhaji, Pemerintah Saudi memberikan layanan memudahkan di Mathof (tempat tawaf ) dan di Mas'a (tempat sa'i) berupa kendaraan sekuter.


Bagi jamaah haji yang mempunyai uang lebih sangat mungkin menggunakan layanan ini agar tidak terlalu capek.

ADVERTISEMENT BY OPTAD


Lalu bagaimana perspektif fiqih mengenai perihal orang tawaf-sa'i tanpa uzur apapun menggunakan layanan sekuter, boleh atau tidak? 


Almuhadzab mengatakan boleh tanpa makruh. 

ADVERTISEMENT BY ANYMIND


فإن طاف راكبا بلا عذر جاز بلا كراهة لكنه خلاف الاولى


Artinya, "Apabila ada orang melaksanakan tawaf berkendara tanpa adanya uzur, maka boleh tanpa makruh, hanya saja menyalahi keutamaan". 

ADVERTISEMENT BY OPTAD


Senada dengan Almuhadzab adalah Almajmu' yang menyoroti kasus sa'i berikut:


ذكرنا أن مذهبنا أنه لو سعى راكبا جاز ولا يقال مكروه

ADVERTISEMENT BY ANYMIND


Artinya, "Telah aku sampaikan bahwa sesungguhnya madzhab kita (Syafi'i) berpendapat bahwa apabila ada orang melaksanakan sa'i dengan berkendara, maka boleh dan tidak dikatakan makruh". 


Meski demikian, menurut hemat Alfaqir, bagi orang yang tidak ada uzur sebaiknya melaksanakan tawaf-Sa'i dengan berjalan kaki karena hal ini yang sering dilakukan oleh nabi, meski terkadang nabi juga berkendara. 


Karenanya, Alhawi Alkabir menegaskan:

ADVERTISEMENT BY ANYMIND


طواف الماشي أولى وافضل من طواف الراكب


Artinya, " Tawafnya orang yang berjalan kaki itu lebih utama daripada tawafnya orang yang berkendara". 


Enjoy berfiqih bukan menghilangkan kehadiran hati dalam beribadah. Wallahu a'lam bishshawab.



*Ditulis oleh KH M Sholeh, tokoh NU Jombang, aktif mengajar di beberapa pondok pesantren di Jombang.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND