Sebelum Viral, Pesantren di Denanyar Jombang Sudah Pernah Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg
Senin, 14 Juli 2025 | 15:23 WIB

Kiai Thohari Muslim, Dewan Mushohih Forum Bahtsul Masail Kubro ke-5 Asrama An-Najah Pondok Pesantren Mambaul Maarif Denanyar, Jombang. (Foto: YouTube PP. An-Najah)
NU Online Jombang,
Perbincangan seputar fenomena sound horeg kian hangat di tengah masyarakat. Setelah Pondok Pesantren Besuk di Pasuruan secara tegas mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg, dukungan pun datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang turut menyatakan pandangan serupa.
Namun demikian, jauh sebelum fatwa tersebut disampaikan oleh Pesantren Besuk, Pondok Pesantren Mambaul Ma’arif Denanyar, Jombang, telah lebih dulu menyatakan keharaman penggunaan sound horeg. Hal ini disampaikan dalam forum Bahtsul Masa’il Kubro (BMK) ke-5 Asrama An-Najah, yang berlangsung pada Ahad, 17 November 2024.
Dalam forum tersebut, para kiai dan mushohih menyepakati bahwa penggunaan sound horeg adalah haram karena berpotensi membahayakan orang lain. Salah satu alasannya adalah volume suara yang melampaui batas wajar dan dapat mengganggu lingkungan sekitar.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Dewan Mushohih BMK, Kiai Thohari Muslim, menegaskan bahwa keputusan haram tersebut dilandasi oleh dampak negatif yang timbul akibat penggunaan sound dengan volume yang terlalu tinggi.
"Terkait bagaimana hukum menggunakan sound horeg, maka hukumnya haram. Karena bahasa sound horeg itu adalah istilah yang dipakai untuk sound yang volumenya itu melampui batas. Kalau tidak melampaui batas, ini namanya bukan sound horeg, tapi sound system," jelas Kiai Thohari.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Lebih lanjut, ia mengkritisi praktik izin penggunaan sound horeg oleh pihak-pihak tertentu yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Dan yang menjadi aneh, ketika sound horeg ini meminta izin kepada pemerintah setempat, kenapa diizini? Padahal sudah jelas ada aturan terkait batas penggunaan volume (sound), yang ini ada kaitannya dengan kesehatan," imbuh Kiai Thohari.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Ia juga menjelaskan bahwa pembatasan volume suara telah dikaji secara ilmiah oleh para ahli kesehatan, dan penggunaan sound horeg yang berlebihan dapat dimasukkan dalam kategori tindakan yang menimbulkan kerusakan (mafsadah).
"Jadi, kalau kita berbicara sound horeg ini sebenarnya sudah merambah, dulu dimulai di daerah Malang, kemudian sekarang di Blitar, hingga sekarang merambah ke sini (Jombang), bahkan sampai Jakarta, kemana-mana. Dan ini harus kita fatwakan haram, sebab ini betul-betul membahayakan pada kesehatan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Sebagai catatan, pemerintah sendiri sebenarnya telah menetapkan batas ambang desibel dalam penggunaan sound system, yang disesuaikan dengan kebutuhan acara serta kondisi lingkungan masing-masing daerah. Namun pelanggaran terhadap batas ini kerap kali terjadi, terutama dalam penggunaan sound horeg.
Berikut adalah rincian aturan baku volume sound system berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang baku tingkat kebisingan sesuai wilayah kegiatan.
A. Peruntukan kawasan
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
- Perumahan dan pemukiman: 55 desibel (db)
- Perdagangan dan jasa: 70 desibel (db)
- Perkantoran dan perdagangan: 65 desibel (db)
- Ruang terbuka hijau: 50 desibel (db)
- Industri: 70 desibel (db)
- Pemerintahan dan fasilitas umum: 60 desibel (db)
- Rekreasi: 70 desibel (db)
- Kawasan khusus: Bandara udara dan stasiun kereta api 60 desibel (db), pelabuhan laut dan cagar budaya 70 desibel (db).
B. Lingkungan kegiatan
- Rumah sakit atau sejenisnya: 55 desibel (db)
- Sekolah atau sejenisnya: 55 desibel (db)
- Tempat ibadah atau sejenisnya: 55 desibel (db).
Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) pun menetapkan batas aman baru untuk volume musik di sebuah tempat (venue) besar seperti konser yakni di bawah angka 100 desibel. Sedangkan menurut laporan kompas.com menyebutkan, sound horeg punya tingkat kebisingan (volume suara) hingga mencapai 135 desibel (db).
ADVERTISEMENT BY ANYMIND