Daerah

Kampanye Pilkada Berlangsung, Tempat Ibadah Harus Steril dari Kepentingan Politik Praktis

Selasa, 12 November 2024 | 19:49 WIB

Kampanye Pilkada Berlangsung, Tempat Ibadah Harus Steril dari Kepentingan Politik Praktis

Ilustrasi aktivitas keagamaan di masjid. (Foto: Freepik)

NU Online Jombang, 
Tahapan kampanye Pilkada serentak 2024 sedang berlangsung. Para Paslon berlomba menarik simpati masyarakat dengan terjun langsung agar lebih dikenal dan bisa merebut suara terbanyak.


Beberapa tempat publik kerap dijadikan lokasi kampanye para Paslon. Namun, para Paslon perlu memperhatikan sejumlah titik yang tidak diperkenankan untuk digunakan sebagai lokasi kampanye, salah satunya adalah tempat ibadah, seperti masjid dan lain sebagainya.


Demikian sebagaimana ditegaskan Ustadz Agus Muhammad Sholahuddin, Sekretaris Lembaga Takmir Masjid Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (LTM PCNU) Jombang. Dia mengimbau kepada para Paslon agar tidak melakukan kegiatan kampanye di masjid maupun tempat ibadah lainnya.

ADVERTISEMENT BY OPTAD


"Kami mengimbau untuk tidak melakukan kampanye di masjid atau tempat ibadah yang lain, karena sudah jelas hal tersebut melanggar UU Pemilu," paparnya kepada NU Online Jombang, Senin (11/11/2024).


Masjid dan tempat ibadah lain merupakan fasilitas yang khusus digunakan untuk beribadah dan berbagai aktivitas kegiatan keagamaan. Karena itu, tempat ibadah harus digunakan sebagaimana mestinya.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND


"Masjid atau tempat ibadah lainnya dan juga majlis taklim harus bersih dari kegiatan kampanye," tegasnya.


Kampanye di tempat ibadah, kata dia, selain kelas dilarang aturan Pemilu, menurutnya, hal itu juga dapat menimbulkan potensi perpecahan umat beragama.

ADVERTISEMENT BY OPTAD


"Adapun bahayanya kampanye di tempat ibadah adalah adanya potensi untuk memecah persatuan dan keutuhan umat dalam beragama dan berbangsa, di sisi lain masalah agama adalah masalah yang sensitif," jelas pengasuh Pondok Pesantren Zainur Rasyid, Tapen tersebut.


Apabila terjadi temuan pelanggaran Pilkada, berupa kampanye di masjid, maka pihak takmir harus melapor kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sehingga dapat menjaga fungsi utama masjid.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND


"Untuk para takmir masjid diharapkan untuk memastikan tidak ada kegiatan kampanye, sehingga masjid atau tempat ibadah lainnya bersih dari kegiatan tersebut," ujarnya.


Ia berpesan kepada seluruh pihak-pihak yang nantinya turut berpartisipasi dalam suksesnya Pilkada serentak 2024 agar menjaga keharmonisan gelaran Pilkada dengan membangun kesadaran bersama.


"Kita harus membangun kesadaran bersama dan saling mengingatkan demi menjaga kehidupan yang harmonis dalam pesta demokrasi ini," pungkasnya.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

ADVERTISEMENT BY ANYMIND