• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Selasa, 30 April 2024

Fiqih

Ikut Berpuasa Syawal atau Prioritaskan Qadha Puasa Ramadhan Dulu?

Ikut Berpuasa Syawal atau Prioritaskan Qadha Puasa Ramadhan Dulu?
Ilustrasi berbuka puasa. (Foto: Freepik)
Ilustrasi berbuka puasa. (Foto: Freepik)

Pahala bagi orang yang melaksanakan puasa sunnah Syawal setelah berpuasa Ramadhan setara dengan berpuasa setahun lamanya, sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi. Hal ini yang kadang menjadi magnet tersendiri bagi Muslim untuk mengerjakan puasa sunnah Syawal.


Puasa Ramadhan hukumnya wajib. Meski begitu, ada keringanan bagi orang-orang dalam kondisi tertentu, sehingga diperbolehkan tidak berpuasa, namun harus mengqadha atau mengganti di luar bulan Ramadhan sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan kala itu.


Dalam kasus orang yang masih punya tanggungan mengganti puasa Ramadhan itu, apakah diperbolehkan berpuasa sunnah Syawal?


Mengurai hal ini, Wakil Sekretaris LBM PBNU Ustadz Alhafiz Kurniawan dalam artikelnya di NU Online menjelaskan, bahwa orang yang masih memiliki tanggung jawab mengqadha puasa Ramadhan, dianjurkan menyegerakan puasa qadhanya. Setelahnya, baru melaksanakan puasa sunnah Syawal.


Mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan dulu ketimbang berpuasa sunnah Syawal adalah pilihan yang lebih tepat. Puasa Syawal dapat dikerjakan setelah utang puasa Ramadhan usai. Kalaupun puasa Syawal dikerjakan di bulan setelahnya masih diperbolehkan dengan niat qadha.


Ustadz Alhafiz mendasarkan pendapatnya dari keterangan dalam kitab Mughnil Muhtaj karya Imam al- Khathib asy-Syirbini. Di kitab ini dijelaskan bahwa, orang yang memiliki utang puasa Ramadhan lalu menggantinya di bulan Syawal, secara lahir ia tetap mendapatkan keutamaan puasa Syawal, tapi tentu bukan pahala seperti yang dijanjikan dalam hadits Nabi karena ia masih punya tanggungan puasa Ramadhan.


Karena itu sebagian ulama berpendapat bahwa dalam kondisi seperti itu ia dianjurkan untuk berpuasa enam hari di bulan Dzul Qa’dah sebagai qadha puasa sunnah Syawal.


Dalam pandangan fiqih, orang yang masih mempunyai utang puasa Ramadhan dimakruhkan mengamalkan puasa sunnah Syawal. Namun perlu dicatat, hukum makruh ini berlaku bagi orang yang meninggalkan puasa Ramadhan karena memang ada udzur.


Adapun mereka yang tidak berpuasa Ramadhan tanpa udzur diharamkan untuk mengamalkan puasa sunah Syawal. Mereka wajib mengqadha segera utang puasa Ramadhan terlebih dahulu.


Dalam hal ini, Ustadz Alhafiz mengutip dari kitab Nihayatul Muhtaj karya Syamsuddin Ar-Ramli, berikut ini:


وَقَضِيَّةُ كَلَامِ التَّنْبِيهِ وَكَثِيرِينَ أَنَّ مَنْ لَمْ يَصُمْ رَمَضَانَ لِعُذْرٍ أَوْ سَفَرٍ أَوْ صِبًا أَوْ جُنُونٍ أَوْ كُفْرٍ لَا يُسَنُّ لَهُ صَوْمُ سِتَّةٍ مِنْ شَوَّالٍ . قَالَ أَبُو زُرْعَةَ : وَلَيْسَ كَذَلِكَ : أَيْ بَلْ يُحَصِّلُ أَصْلَ سُنَّةِ الصَّوْمِ وَإِنْ لَمْ يُحَصِّلْ الثَّوَابَ الْمَذْكُورَ لِتَرَتُّبِهِ فِي الْخَبَرِ عَلَى صِيَامِ رَمَضَانَ . وَإِنْ أَفْطَرَ رَمَضَانَ تَعَدِّيًا حَرُمَ عَلَيْهِ صَوْمُهَا. وَقَضِيَّةُ قَوْلِ الْمَحَامِلِيِّ تَبَعًا لِشَيْخِهِ الْجُرْجَانِيِّ ( يُكْرَهُ لِمَنْ عَلَيْهِ قَضَاءُ رَمَضَانَ أَنْ يَتَطَوَّعَ بِالصَّوْمِ كَرَاهَةُ صَوْمِهَا لِمَنْ أَفْطَرَهُ بِعُذْرٍ


Artinya, “Masalah di Tanbih dan banyak ulama menyebutkan bahwa orang yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzur, perjalanan, masih anak-anak, masih kufur, tidak dianjurkan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal. Abu Zur‘ah berkata, tidak begitu juga. Ia tetap dapat pahala sunnah puasa Syawal meski tidak mendapatkan pahala yang dimaksud karena efeknya setelah Ramadhan sebagaimana tersebut di hadits. Tetapi jika ia sengaja tidak berpuasa di bulan Ramadhan tanpa udzur, maka haram baginya puasa sunnah. Masalah yang disebutkan Al-Mahamili mengikuti pandangan gurunya, Al-Jurjani. (Orang utang puasa Ramadhan makruh berpuasa sunnah, kemakruhan puasa sunnah bagi mereka yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzur),”


Editor:

Fiqih Terbaru