• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Sabtu, 27 April 2024

Fiqih

Sikat Gigi di Siang Hari saat Bulan Ramadhan, Bagaimana Hukumnya?

Sikat Gigi di Siang Hari saat Bulan Ramadhan, Bagaimana Hukumnya?
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Ilustrasi. (Foto: Freepik)

Kebersihan gigi dan mulut merupakan bagian dari keimanan. Demikian halnya dengan aroma mulut yang sedap bagian dari kebaikan itu sendiri. Islam menuntut kebersihan gigi dan mulut umatnya agar bersih dan segar melalui siwak, dan lainnya.

 

Hanya saja pada saat puasa anjuran untuk membersihkan gigi dan mulut perlu diatur waktunya. Pasalnya, pembersihan gigi dan mulut di siang hari perlu dihindari karena menyalahi keutamaan.

 

Namun di sisi lain, menjaga kebersihan tubuh, termasuk mulut menjadikan menyikat gigi sebagai kegiatan yang dianggap penting.

 

Lalu bagaimana hukumnya menyikat gigi saat puasa Ramadhan? Bersiwak Setelah Matahari Tergelincir Dihukumi Makruh. Dalam kitab Nihayatuz Zain dijelaskan bahwa:

 

وَمَكْرُوْهَاتُ الصَّوْمِ ثَلاَثَةَ عَشَرَ: أَنْ يَسْتَاكَ بَعْدَ الزَّوَالِ

 

Artinya, “Terdapat 13 hal yang dimakruhkan saat berpuasa, yaitu bersiwak setelah tergelincirnya matahari (zawal).” (Syeikh Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zein, [Lebanon, Darul Kutub Al Ilmiyah: 2002], halaman 181)

 

Dalil di atas menjelaskan terkait kemakruhan menggunakan siwak di siang hari bulan Ramadhan. Hukum sikat gigi pada siang hari bulan Ramadhan dapat disamakan dengan hukum bersiwak.  

 

Alasan Makruh Bersiwak atau Sikat Gigi Terdapat beberapa alasan tentang kemakruhan tersebut, di antaranya adalah dikhawatirkan adanya sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh seperti tenggorokan yang dapat membatalkan puasa.  

 

Begitu pula dengan sikat gigi, kedua hal ini mempunyai tujuan yang sama, yaitu membersihkan rongga mulut. Ditambah, adanya penggunaan pasta gigi yang bisa meningkatkan potensi tertelan dan membatalkan puasa. 

 

Alasan lain dimakruhkan bersiwak di siang hari pada bulan Ramadhan adalah sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Abi Hurairah

 

  كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ وَلَخَلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ  

 

Artinya, “Semua amal anak Adam untuknya, kecuali puasa. Sedangkan puastukku (Allah) dan aku yang akan membalasnya. Kelak di akhirat, bagi Allah bau mulut orang yang berpuasa akan lebih wangi dari pada minyak misik.” (Muhammad bin Ismail Al-Bukhari, Shahih Bukhori, [Kairo, Al Maktabah As-Salafiyah, tt], juz 4, halaman 78)

 

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum melakukan sikat gigi di siang hari bulan Ramadhan tidak dianjurkan, sebab berpotensi untuk membatalkan puasa berupa masuknya sesuatu (air, pasta gigi, dan bulu sikat) ke dalam tenggorokan.  

 

Oleh karena itu, sebaiknya menyikat gigi dan berkumur setelah makan sahur atau maksimal sebelum matahari tergelincir.   

 

Hal ini bertujuan untuk menjaga rongga mulut agar dalam keadaan bersih walaupun sedang berpuasa dan terhindar dari hal-hal yang berpotensi membatalkan puasa.

 
*Artikel ini bersumber dari tulisan Hukum Sikat Gigi Saat Puasa, Berikut Penjelasannya


Editor:

Fiqih Terbaru