Hukum Makmum Mengikuti Gerakan Imam melalui TV atau Live Streaming
Assalamu’alaikum wr wb. Mohon bertanya Pengasuh Bahtsul Masail NU Online, bolehkah shalat berjamaah dengan tidak melihat imam atau tidak melihat jamaah depannya secara langsung, tetapi melalui media televisi atau cermin? Misalnya seperti shalat di masjid berlantai lebih dari tiga atau di ruang samping masjid. Terimakasih. (Mohammad Reza Amrullah).
Jawaban
Wa’alaikumussalam wr wb. Terimakasih atas pertanyaannya dan semoga penanya selalu dalam lindungan Allah swt.
Dalam shalat berjamaah ada dua hal pokok yang perlu diperhatikan. Pertama, makmum harus mengetahui pergerakan imam; dan kedua, imam dan makmum harus berkumpul dalam satu lokasi dengan standar yang telah ditetapkan dalam ilmu fiqih.
Pertama,...
Baca selengkapnya di https://www.nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-shalat-berjamaah-dengan-media-televisi-atau-live-streaming-wLowt