• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Jumat, 26 April 2024

Jatim

Solusi saat Belum Sempat Mengeluarkan Zakat Fitrah

Solusi saat Belum Sempat Mengeluarkan Zakat Fitrah
Bagi yang belum sempat mengeluarkan zakat fitrah, maka diwajibkan mengqadha. (Foto: NOJ/NU Network)
Bagi yang belum sempat mengeluarkan zakat fitrah, maka diwajibkan mengqadha. (Foto: NOJ/NU Network)

Seperti diketahui bahwa hukum zakat fitrah adalah wajib. Salah satu yang menjadi dasarnya adalah hadits berikut ini: 


 عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ اَلْفِطْرِ، صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ، وَالْأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ، وَالْكَبِيرِ، مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ 


Artinya: Dari Ibnu ‘Umar ra ia berkata, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithr 1 sha` dari kurma atau 1 sha` dari gandum baik kepada budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa...


Baca selengkapnya di https://jatim.nu.or.id/keislaman/solusi-saat-belum-sempat-mengeluarkan-zakat-fitrah-Rv8q9
Editor:

Artikel Terbaru