• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Jumat, 19 April 2024

Fiqih

Yang Sah Belum Tentu Tidak Dilarang

Yang Sah Belum Tentu Tidak Dilarang
Ilustrasi jual beli. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi jual beli. (Foto: Istimewa)

Tema kali ini kelihatan provokatif dan sedikit agak membingungkan sebagian orang, tapi begitulah fakta ilmiahnya.


Jadi, seseorang dalam menjalankan usaha apapun baik dalam bentuk usaha riil seperti jual beli atau investasi, tidak cukup yang penting sah, tapi juga harus memperhatikan, apakah usaha ini memberikan dampak negatif atau membahayakan orang lain atau tidak? Bila iya, maka harus dijauhi jika tidak ingin berhadapan dengan murka Allah.


Syekh Zainuddin Al Malibari dalam Fathul Mu'in menegaskan, bahwa jual beli anggur pada pembuat arak adalah haram. Demikian juga jual beli ayam jago pada penyabung ayam, karena yang demikian itu dianggap membantu kemaksiatan, namun demikian jual beli dalam kasus ini tetaplah sah.


Dalam kasus menimbun barang yakni satu usaha monopoli ekonomi yang dilakukan pemodal besar untuk memborong jenis sembako dipasaran yang sedang mengalami kenaikan harga, sehingga terjadi kelangkaan barang dipasaran, kemudian setelah hal ini terjadi ia baru melepaskan barangnya di pasaran dengan harga yang melambung. Oleh Imam Alghozali dalam Ihya' jenis kegiatan ekonomi yang menyengsarakan orang lain seperti ini adalah haram, meskipun jual beli dalam kasus ini juga tetaplah sah.


Dalam investasi pun seseorang harus berhati-hati, jangan sampai terjebak dalam investasi model piramid apapun modusnya, sebab investasi jenis ini pasti menyengsarakan orang lain, meski modusnya jual beli yang berhukum sah sekalipun.


Karenanya, Alghozali memperingatkan:

اعلم ان المعاملة قد تجري على وجه يحكم القاضي بصحتها وانعقادها ولكنها تشتمل على ظلم يتعرض به المعامل لسخط الله تعالى اذ ليس كل نهي يقتضي فساد العقد


Dengan demikian kehati-hatian dengan meminimalisir pesona keuntungan besar demi memuaskan nafsu ingin segera kaya mutlak dibutuhkan.

 

Wabillahittaufiq


*Alfaqir M Sholeh, Wakil Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang 2017-2022 


Fiqih Terbaru