• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Senin, 6 Mei 2024

Fiqih

Pandangan Ulama Jombang tentang Hukum Hormat Bendera Merah Putih

Pandangan Ulama Jombang tentang Hukum Hormat Bendera Merah Putih
Bendera merah putih. (Foto: Freepik)
Bendera merah putih. (Foto: Freepik)

Bulan Agustus diperingati sebagai bulan yang di dalamnya terdapat Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tepatnya 17 Agustus. Selama bulan Agustus, seluruh masyarakat diimbau untuk melakukan pemasangan bendera merah putih di rumahnya masing-masing. 

 

Ketika tiba tanggal 17 Agustus, maka dilaksanakanlah upacara bendera di setiap lembaga, instansi pemerintahan bahkan oleh masyarakat sendiri. Dalam upacara itu, salah satu tatacaranya ialah hormat kepada bendera merah putih. Namun, saat ini masih terdapat perdebatan terkait melakukan hormat kepada bendera. 

 

Banyak pihak yang menyatakan bahwa perbuatan tersebut sebagai tindakan syirik. Yakni menyekutukan Allah SWT dengan benda berupa bendera merah putih. Bagaimana seharusnya menjelaskan masalah ini? Berikut penjelasannya.

 

Melansir NU Online, dipimpin KH M Bisri Syansuri (salah satu pendiri NU), para kiai Jombang tercatat beberapa kali mengadakan forum Musyawarah Ulama Jombang. Kegiatan ini dikoordinasi oleh Pengurus 'Imarah Masjid Jami' Kauman Utara Jombang. 

 

Hasil dari musyawarah itu terbit menjadi buku berjudul “Muqarrâtus Syûrâ min ‘Ulamâ Jombang” (Keputusan Musyawarah Ulama Jombang) yang berisikan lima puluh masalah agama. Di antara masalah yang dijawab adalah soal hormat terhadap bendera merah putih yang jamak dilakukan di zaman itu.

 

Menjawab tentang hormat bendera Merah Putih, tersebutlah dalam tanya jawab bernomor 17, sebagai berikut:

 

“Bagaimana hukum hormat bendera merah putih lambang negara RI sebagaimana yang berlaku ketika upacara bendera merah putih diadakan?”

 

Jawaban:

 

Mengingat bahwa bendera sang merah putih sebagai lambang negara RI itu merupakan suatu anugerah Allah yang diberikan kepada bangsa Indonesia, maka hukum menghormati bendera itu adalah boleh, sebab disamakan dengan diperbolehkannya mencium peti (tabut) yang diletakkan di atas maqam para wali untuk diambil barokahnya.

 

Keterangan dari kitab Hasyiah al-Bajury 'ala Syarh Ibn Qasim: 

 

ويكره تقبيل القبر واستلامه، ومثله التابوت الذي يجعل فوقه، وكذلك تقبيل الأعتاب عند الدخول لزيارة الأولياء إلا إن قصد به التبرك بهم فلا يكره

 

Buku Muqarrarâtus Syûrâ min ‘Ulamâ Jombang yang memuat jawaban tentang persoalan tersebut diterbitkan pada 15 April 1981 M/ 10 Jumadil Akhir 1401 H dan ditandatangani oleh Ketua Musyawarah Ulama Jombang KH Mahfudz Anwar dan sekretarisnya H Abd. Aziz Masyhuri.

 

Adapun para ulama Jombang itu adalah:

1. KH M Bisri Syansuri

2. KH Adlan Aly

3. KH Mahfudz Anwar

4. KH Syansuri Badawy

5. K Muhdlor

6. KH Mansur Anwar

7. KH Abdul Fattah Hasyim

8. KH Cholil

9. KH Syansun

 

* Dikutip dari buku Hasil Keputusan Bahtsul Masa'il PCNU Jombang 2002-2015 Disertai Muqorrorot Ulama Jombang 1981


Editor:

Fiqih Terbaru