• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Senin, 29 April 2024

Fiqih

Boleh Qashar Shalat karena Tujuan Wisata atau Rekreasi, Perhatikan Aspek Penting Ini

Boleh Qashar Shalat karena Tujuan Wisata atau Rekreasi, Perhatikan Aspek Penting Ini
Ilustrasi keluarga hendak liburan atau rekreasi. (Foto: Freepik)
Ilustrasi keluarga hendak liburan atau rekreasi. (Foto: Freepik)

Islam adalah agama yang universal dan memiliki syariat yang konprehensif. Syariat Islam masuk ke dalam semua dimensi kehidupan manusia. Dan dengan kehidupan manusia yang kompleks juga dinamis, Islam adalah hadir sebagai agama yang rahmah, di waktu dan keadaan tertentu Islam memberikan berbagai keringanan (rukhsah) bagi pemeluknya.


Dalam hal ini, Syekh Ismail Usman Zein dalam kitabnya al-Mawahib as-Saniyah mendefinisikan rukhsah sebagai kemudahan (as-suhulah). Sedangkan dalam istilah syara', rukhsah adalah:


 تغير الحكم من صعوبة إلى سهولة لعذر مع قيام السبب الحكم الأصلي


Artinya, “Perubahan hukum dari hal yang sulit menjadi mudah karena adanya udzur beserta dilandasi sebab hukum asal.” (Ismail Usman Zein, al-Mawahib as-Saniyah Syarh Fawaid al-Bahiyah, t.k, Darur Rasyid, t.t, halaman 240)


Tak terlepas dalam ibadah shalat, terdapat rukhsah di dalamnya. Di antaranya adalah ketika dalam keadaan perjalanan, Islam memberikan kemurahan demi kemudahan dalam melaksanakan shalat, yaitu berupa peringkasan (qashar).


Qashar adalah meringkas atau memperpendek rakat shalat wajib, dari 4 rakaat menjadi 2 rakaat, yakni shalat dzuhur, ashar, dan isya'. Dan tidak ada qashar untuk selain dari ketiga shalat itu.


Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT di dalam surat An-Nisa' ayat 101.


وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ


Artinya, "Ketika kalian bepergian di bumi, maka bagi kalian tidak ada dosa untuk meringkas shalat."


Hukum Melaksanakan Qashar Shalat

  1. Jawaz (boleh). Seseorang boleh melakukan qashar bila perjalanan sudah mencapai 84 mil/16 Farsakh atau 2 Marhalah/80,640 km (8 kilometer lebih 640 m), tetapi belum mencapai 3 Marhalah/120, 960 km (120 kilometer lebih 960 meter). Qashar boleh dilakukan oleh mereka yang bepergian di darat maupun laut, baik mempunyai tempat tinggal ataupun tidak. Dalam jarak sekian ini sunah/lebih baik tidak melakukan qashar.
  2. Lebih baik (afdhal) melakukan qashar. Orang lebih baik melakukan qashar bila jarak tempuh mencapai 3 marhalah atau lebih.
  3. Wajib apabila waktu shalat tidak cukup untuk digunakan kecuali dengan cara meringkas shalat (qashar), maka wajib melaksanakan qashar.


Syarat-Syarat Qashar Shalat 

  1. Bepergian tidak untuk bertujuan maksiat, yaitu yang mencakup bepergian wajib seperti untuk membayar hutang, bepergian sunah seperti untuk menyambung persaudaraan, atau bepergian yang mubah seperti dalam rangka berdagang dan berwisata.
  2. Jarak yang akan ditempuh minimal 2 marhalah/16 farsakh (48 mil)/4 barid/perjalanan 2 hari. Sedangkan dalam menentukan standar jarak menurut ukuran sekarang terdapat beberapa pendapat: 
  • Jarak 80,64 km (8 km lebih 640 m) (Lihat Al-Kurdi, Tanwirul Quluub, Thoha Putra, juz I hal 172).
  • Jarak 88, 704 km (Lihat Al-Fiqhul Islami, juz I, halaman 75).
  • Jarak 96 km bagi kalangan Hanafiyah.
  • Jarak 119,9 km bagi mayoritas ulama.
  • Jarak 94,5 km menurut Ahmad Husain Al-Mishry. 


Kemudian, seorang musafir diperkenankan melaksanakan qashar setelah melewati batas desa (pada desa yang ada batasnya) atau melewati bangunan atau perumahan terakhir penduduk. Begitu pula batas akhir dia boleh menggunakan hak qashar adalah ketika dia pulang dan sampai pada batas-batas di atas atau sampai pada tempat tujuan yang telah ia niati untuk dijadikan tempat mukim. 

 
  1. Shalat yang di-qashar adalah shalat ada' (shalat yang dikerjakan pada waktunya/bukan qadha') atau shalat qadha' yang terjadi dalam perjalanan. Sedangkan shalat qadha' yang terjadi ketika masih di rumah, tidak boleh di-qashar.
  2. Membaca niat qashar shalat saat takbiratul ihram. Sedangkan lafal niatnya sebagai berikut.


 أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ مَقْصُوْرَةً ِللهِ تَعَالَى


Artinya, “Saya niat shalat fardhu dzuhur dengan qashar karena Allah ta’ala.”

 

Atau bisa dengan niat sebagai berikut.


 أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ ِللهِ تَعَالَى


Artinya, “Saya niat shalat dzuhur dua rakaat karena Allah ta’ala.” 


Niat di atas diharuskan terjaga selama shalat berlangsung, dan seandainya terjadi keraguan pada seseorang ketika shalat (semisal ragu-ragu qashar atau menyempurnakan, sudah melakukan niat qashar atau belum dan sebagainya), maka wajib untuk menyempurnakan shalat (itmam), namun tidak harus membatalkan shalat, dan langsung diteruskan tanpa meng-qashar. 

  1. Tidak dilakukan dengan cara mengikuti (bermakmum) kepada imam yang melaksanakan shalat itmam (tidak meng-qashar), baik imam tersebut berstatus musafir ataukah muqim (tidak bepergian) atau pada imam yang masih diragukan statusnya. 
  2. Mengetahui tentang diperbolehkannya melakukan shalat dengan cara qashar. Bukan hanya sekadar ikut tanpa mengetahui boleh dan tidaknya qashar.
  3. Dilaksanakan ketika masih yakin dalam keadaan bepergian sehingga ketika di tengah-tengah shalat muncul keraguan atau bahkan yakin bahwa telah sampai di daerah muqim (desanya) kembali, maka wajib menyempurnakan shalatnya.
  4. Bepergian dengan tujuan yang jelas (daerah/tempat tertentu) sehingga seperti orang yang kebingungan mencari tempat tujuan (Al-Haim), orang yang pergi mencari sesuatu yang tidak jelas tempatnya, dan sebagainya tidak diperkenankan untuk meng-qashar shalat. 


Qashar Shalat karena Tujuan Wisata

Dalam ketentuan qashar, memang diperlukan adanya tujuan yang jelas dalam suatu perjalanan. Hal ini menegaskan bahwa ketika suatu perjalanan diniatkan untuk melakukan maksiat, maka tidak sah atau tidak boleh melakukan qashar.


Dan di antara tujuan-tujuan mubah yang dibolehkan melakukan qashar di dalamnya adalah perjalanan untuk wisata atau rekreasi. Dalam hal ini Syekh Ibnu Hajar al Haitami dalam Fatâwâ al-Fiqhiyyah al-Kubrâ menyebutkan bahwa jalan-jalan, rekreasi, merupakan tujuan yang dibolehkan dalam syariat Islam.


 بِأَنَّ التَّنَزُّهَ غَرَضٌ صَحِيحٌ يُقْصَدُ فِي الْعَادَةِ لِلتَّدَاوِي وَنَحْوِهِ كَإِزَالَةِ الْعُفُونَاتِ النَّفْسِيَّةِ وَاعْتِدَالِ الْمِزَاجِ وَغَيْرِ ذَلِكَ


Artinya, "Bahwa tanazzuh (rekreasi) adalah tujuan yang sah yang dibolehkan secara lumrah untuk pengobatan diri, seperti dengan tujuan menghilangkan kesumpekan, meningkatkan semangat, dan lain sebagainya." 


Di samping itu, ada beberapa catatan. Di antaranya, jika tujuannya hanya ingin berputar-putar tanpa maksud yang jelas, sehingga berimbas pada pemborosan dan membuang waktu, maka Ibnu Hajar memberikan komentar untuk tidak melakukan qashar. Dan sebisa mungkin juga dalam wisata untuk menjauhi hal-hal yang terindikasi maksiat.


Kemudian jika terdapat dua jalan yang berbeda yang mana salah satunya mencapai syarat qashar, maka diperbolehkan memilih jalan yang jarak tempuhnya mencapai syarat qashar dengan tujuan yang diperbolehkan, seperti untuk wisata. Imam an Nawawi dalam kitab al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab memberikan penjelasan terkait ini:


 وَإِنْ بَلَغَ أَحَدُ طَرِيقَيْهِ مَسَافَةَ الْقَصْرِ وَنَقَصَ الآخر عنها فان سلك الابعد لغرض من الطَّرِيقِ أَوْ سُهُولَتِهِ أَوْ كَثْرَةِ الْمَاءِ أَوْ الْمَرْعَى أَوْ زِيَارَةٍ أَوْ عِيَادَةٍ أَوْ بَيْعِ مَتَاعٍ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ مِنْ الْمَقَاصِدِ الْمَطْلُوبَةِ دِينًا أَوْ دُنْيَا فَلَهُ التَّرَخُّصُ بِالْقَصْرِ وَغَيْرِهِ مِنْ رُخَصِ السَّفَرِ بِلَا خِلَافٍ وَلَوْ قَصَدَ التَّنَزُّهَ فَهُوَ غَرَضٌ مَقْصُودٌ فَيَتَرَخَّصُ


Artinya, "Jika ada dua jalan, yang satu mencapai jarak boleh qashar dan satunya tidak, lalu jarak yang lebih jauh ditempuh karena jalannya lebih lancar, mudah dalam perbekalan, atau tujuan ziarah, mengunjungi atau menjenguk orang, serta tujuan lainnya baik dalam hal agama atau dunia, maka ia boleh meng-qashar shalat dan melakukan keringanan ibadah lainnya dalam perjalanan. Termasuk jika bermaksud hanya untuk rekreasi, maka ia juga termasuk tujuan yang jelas, maka ia juga mendapatkan rukhshah.”


Dengan demikian, shalat qashar boleh dilaksanakan ketika sudah mencukupi ketentuan-ketentuan di atas. Begitupun dengan tujuan untuk berwisata, boleh melakukan shalat qashar. Hanya saja baik untuk berwisata ataupun tujuan lainnya, perlu diperhatikan agar sebisa mungkin menjauhi hal-hal yang terindikasi ke dalam kategori maksiat. Wallahu a'lam.


*Tulisan ini diambil dan diolah dari artikel NU Online berjudul Perjalanan untuk Wisata, Bolehkah Qashar Shalat? Dan Tata Cara dan Ketentuan Qashar Shalat


Fiqih Terbaru