• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Selasa, 19 Maret 2024

Fiqih

Bisakah Kurban 1 Kambing untuk 1 Keluarga? Simak Penjelasannya!

Bisakah Kurban 1 Kambing untuk 1 Keluarga? Simak Penjelasannya!
Sumber Foto : NU Online
Sumber Foto : NU Online

NU Online Jombang,

Jika satu keluarga kurbannya satu kambing, maka bagaimana hukumnya? Habib Muhammad Al Mutohhar, Pengasuh Pondok Pesantren Daarul 'ilm mengatakan, hukumnya adalah sunnah kifayah.

 

“Wa man kana lahu ahlul bait latin sunnah li jami’ihim, artinya adalah barang siapa yang punya ahlul bait, yang dihidupi oleh orang tersebut maka semua yang dihidupi oleh orang tersebut mendapat ganjaran dari sunnah kifayah. Hukumnya kurban sunnah kifayah untuk semua keluarga dan sunnah ain bagi yang tidak punya keluarga,” jelasnya.

 

Habib Muhammad Al Mutohhar memberikan perumpamaan contoh. Dalam pembahasan fardhu ain dan fardhu kifayah, disebutkan bahwa sholat 5 waktu itu hukumnya fardhu ain. Sementara dalam memandikan jenazah, jika ada satu orang telah memandikan jenazah maka gugur kewajiban untuk orang satu desa.

 

“Dalam berkurban juga seperti itu. Hukumnya adalah, sunnah ain untuk setiap orang yang berkurban. Jika ia memiliki keluarga maka ganjarannya menjadi sunnah kifayah untuk anggota keluarga yang lain. Jadi, bukan berarti satu kambing bisa diniatkan untuk satu keluarga melainkan hukumnya menjadi sunnah kifayah,” ungkapnya.

 

Pria yang juga menjadi Pembina Majelis Ashabul Yamin ini mengatakan bahwa, jika dalam satu keluarga kurbannya satu kambing maka berhukum sunnah kifayah, yang artinya satu yang berkurban dari keluarga itu sudah gugur kesunnahan berkurban untuk satu keluarga. 

 

“Wa syah tunjihu al wahid, maknanya kurban kambing hanya cukup untuk 1 orang. Wal Ba’iru wal baqoroh an sab’ah yang artinya kalau unta dan sapi bisa untuk 7 orang,” ujarnya.


Fiqih Terbaru