Syariah

Batas Menjawab Salam yang Gugurkan Hukum Fardu

Kamis, 28 Oktober 2021 | 07:50 WIB

Batas Menjawab Salam yang Gugurkan Hukum Fardu

Batas Menjawab Salam yang Gugurkan Hukum Fardu. (Foto: Istimewa)

Kemarin setelah tulisan alfaqir yang berjudul Hukum Menjawab Salam via Tulisan WA diangkut di beberapa grup dan FB, kebetulan alfaqir sudah lama tidak berselancar di FB setelah dibajak.
 
Sebatas manakah jawaban salam yang sudah dianggap menggugurkan salam, apakah menjawab dalam hati itu sudah menggugurkan fardu?
 
Alfaqir menjawab :
 
Minimal jawaban salam yang sudah dianggap menggugurkan fardu adalah suara jawaban salam tersebut bisa didengar oleh orang yang salam, karenanya menjawab salam dlm hati belum dianggap cukup.
 
Hal ini sebagaimana pernyataan Annawawi dalam kitab Al Adzkar halaman 210 cetakan Darul Ihya'il Kutub Al Arobiyyah.
 
واقل ما يسقط به فرض رد السلام ان يرفع صوته بحيث يسمعه المسلم فأن لم يسمعه لم يسقط عنه فرض الرد 
 
Wabillahittaufiq
 
Alfaqir M Sholeh, Syuriyah PCNU Jombang