RMINU Jombang Dukung Penegakan Hukum terkait Kasus Pencabulan oleh MSAT
Sabtu, 9 Juli 2022 | 08:53 WIB

Ketua Pengurus Cabang (PC) Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) Kabupaten Jombang, H AR Jauharuddin Al fatich. (Foto: NU Online)
Annisa Rahma
Kontributor
NU Online Jombang,
Ketua Pengurus Cabang (PC) Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) Kabupaten Jombang, H AR Jauharuddin Alfatich menegaskan, dirinya mendukung upaya aparat penegak hukum menyelamatkan kasus pencabulan MSAT kepada santrinya sendiri. MSAT adalah anak pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Majma'al Bahrain Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang.
"Dengan pelanggaran yang dilakukan tersebut, maka pihak RMINU Kabupaten Jombang mendukung aparat kepolisian untuk menegakkan hukum sesuai undang-undang yang berlaku," tegas pria yang akrab disapa Gus Rudin itu saat dihubungi NU Online Jombang, Jumat (8/7/2022).
Ia mengatakan, secara organisasi maupun kelembagaan, Pesantren Shiddiqiyah tidak berada dalam garis koordinasi RMINU. Berbeda dengan kebanyakan pesantren yang ada di Jombang yang masuk dalam asosiasi pesantren NU.
"NU punya wadah resmi untuk pesantren yang berada di bawah naungannya, yaitu RMI NU. Sedangkan nama Pesantren Shiddiqiyah tidak ada di RMINU, maka Shiddiqiyah bukan bagian dari NU," katanya.
Gus Rudin menyampaikan, setiap pesantren tentu memiliki ciri khas tersendiri, demikian juga dengan ajaran-ajaran atau ideologi yang diberikan kepada para santrinya, tidak semuanya satu warna.
"Jadi terhadap keberagaman, perbedaan macam-macam masyarakat Jombang sudah dewasa, sehingga Shiddiqiyah pun selama ini berjalan biasa-biasa saja, walaupun berbeda mereka tetap diberi tempat di Jombang. Karena secara semangat kebangsaan, mereka juga sejalan, senapas dengan kita dengan NU," ujar dia.
Gus Rudin tak menampik bahwa Pesantren Shiddiqiyah punya perbedaan dengan pesantren lainnya, misalnya dalam hal ideologi dan pengelolaan pesantrennya.
"Mereka punya ideologi sendiri, punya referensi sendiri yang berbeda dengan NU," jelasnya.
Pesantren Shiddiqiyah, lanjutnya, secara kelembagaan memang aset Jombang, khazanah Jombang. "Namun hal yang terjadi dalam hukum, apapun lembaganya, siapa pun orangnya apabila sudah melanggar hukum harus tunduk di bawah hukum positif negara yang berlaku," jelasnya.
Menurutnya, sikap yang diambil Pesantren Shiddiqiyah kurang cermat, tidak memisahkan antara institusi pesantren dan individu terhadap kasus pencabulan itu. Dampaknya cukup besar, nama besar pesantren yang justru harus dominan menjadi korbannya.
"Andaikan sejak awal masalah ini dilokalisasi di personalisasi ke MSAT, maka kemungkinan secara kelembagaan bisa diantisipasi dan tidak menyangkut lembaga besar Shiddiqiyah. Namun, yang terjadi adalah institusi Shiddiqiyah seakan-akan membenarkan praktik pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota keluarganya," ungkap dia.
Hukum positif menurutnya, harus selalu ditaati oleh segenap keluarga besar dan stakeholder pesantren. "Pesantren merupakan entitas yang unik dan khusus, yang barangkali sebagai ikon negeri kita juga, namun juga harus sejalan dengan garis-garis besar negara tentang hukum itu sama. Semuanya di mata hukum sama," pungkasnya.
Terpopuler
1
Besok Mulai Puasa Ayyamul Bidh, Ini Niat dan Asal-usul Penamaannya
2
Ketua PCNU Jombang, Gus Fahmi Harap Nahdliyin Makin Banyak yang Jadi Anggota BMT NU
3
Rais dan Ketua PCNU Jombang Kompak Hadiri RAT BMT NU Tahun Buku 2024
4
Rapat Anggota Khusus di RAT BMT NU Jombang Sepakati 4 Perubahan Anggaran Dasar, di Antaranya Komposisi SHU
5
Terus Berkembang, Aset BMT NU Jombang Tahun Buku 2024 Capai Rp161,8 Miliar
6
Banjir Prestasi, MI Darussalam Curahmalang Borong 10 Trofi dalam Porseni 2025
Terkini
Lihat Semua