Daerah PILKADA JOMBANG 2024

Masuk Masa Tenang Pilkada 2024, Ini Larangannya

Ahad, 24 November 2024 | 08:05 WIB

Masuk Masa Tenang Pilkada 2024, Ini Larangannya

Ilustrasi memasukkan surat suara ke kotak suara. (Foto: Dok NU Online)

NU Online Jombang, 
Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 kini telah memasuki masa tenang. Ini artinya tidak ada lagi aktivitas kampanye oleh para peserta Pilkada atau pasangan calon (Paslon).


Di Kabupaten Jombang, kampanye itu sendiri berlangsung selama 60 hari atau 3 bulan, mulai Rabu, 25 September sampai Sabtu, 23 November 2024, kemarin.


Disebutkan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024 menyatakan bahwa masa tenang Pilkada Serentak 2024 berlangsung selama 3 hari, dimulai hari ini, Ahad (24/11/2024) sampai Selasa (26/11/2024).


Masa tenang adalah masa yang ditandai dengan berakhirnya masa kampanye Pilkada Serentak 2024 yang telah berlangsung selama 60 hari, Rabu (25/9/2024) hingga Sabtu (23/11/2024).


Selama masa tenang itu, ada sejumlah aturan atau larangan yang mesti diperhatikan, khususnya oleh peserta Pilkada. Menurut Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, berikut ini adalah sejumlah aturan selama masa tenang Pilkada Serentak 2024 berlangsung:

 
  1. Pada masa tenang, peserta Pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun. 
 
  1. Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.


Sebagaimana diketahui, Pilkada Jombang 2024 diikuti oleh dua pasangan calon. Nomor urut 1 Mundjidah-Sumrambah (MuRah) dan nomor urut 2 Paslon Warsubi-Salmanudin (WarSa). Kedua Paslon itu sudah menuntaskan masa kampanyenya.


Di akhir masa kampanye, Sabtu (23/11/2024), Paslon MuRah melaksanakan kampanye akbar di Alun-alun Jombang. Sementara Paslon WarSa diketahui memanfaatkan waktu itu dengan khataman Al-Qur'an.


KPU distribusikan logistik

Dalam kesempatan yang sama, KPU Jombang mulai mendistribusikan logistik berupa kotak suara dan sejumlah perlengkapannya, seperti surat suara dan lain sebagainya ke kecamatan-kecamatan. Demikian ini dilakukan setelah KPU menggelar apel kesiapan distribusi logistik Pilkada 2024 di halaman Tennis Indoor Jombang, Sabtu (23/11/2024). 


Penyaluran logisitk tahap pertama ini difokuskan untuk lima kecamatan yang berada di bagian utara Sungai Brantas. Selanjutnya, akan dilanjutkan di tahap kedua dan ketiga. Terhitung sejak Sabtu, 23 November 2024 sampai dengan Senin, 25 November 2024.


"Kegiatan distribusi ini dilaksanakan bertahap, ada 3 tahap, tahap pertama 5 kecamatan, tahap kedua 8 kecamatan, dan tahap ketiga ada 7 kecamatan," terang Ketua KPU Jombang, Ahmad Udi Masjkur.