Daerah PILKADA JOMBANG 2024

Masa Kampanye Pilkada 2024 Dimulai Hari Ini, Berikut Aturan dan Larangannya

Rabu, 25 September 2024 | 21:30 WIB

Masa Kampanye Pilkada 2024 Dimulai Hari Ini, Berikut Aturan dan Larangannya

Ilustrasi kampanye. (Foto: Freepik)

NU Online Jombang, 
Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 telah memasuki masa kampanye. Kampanye yang dijadwalkan selama 60 hari, mulai hari ini, Rabu 25 September sampai 23 November 2024. Selama rentang waktu tersebut, setiap pasangan calon berkesempatan untuk menyosialisasikan visi misi maupun programnya.  


Selama masa kampanye, calon kepala daerah harus memperhatikan beberapa aturan yang tertuang pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Berikut sejumlah aturan yang mesti dipatuhi:

 
  1. Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat dengan penuh tanggung jawab.
  2. Pendidikan politik bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan.
  3. Kampanye dilaksanakan oleh partai politik peserta pemilihan atau pasangan calon.
  4. Selain partai politik atau pasangan calon, kampanye dapat dilaksanakan oleh gabungan partai politik peserta dan tim kampanye.
  5. Peserta kampanye terdiri atas anggota masyarakat.
  6. Anggota masyarakat dilarang mengikuti kegiatan politik kecuali sebagai peserta kampanye
  7. Materi kampanye memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota.
  8. Selain materi kampanye pasangan calon disampaikan juga program yang akan dijalankan.
  9. Materi kampanye disampaikan secara tertulis ataupun lisan.


Selain aturan di atas, selama melakukan kampanye terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan pasangan calon atau tim kampanye. Berikut ini sederet larangannya:

 

  1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  2. Menghina seorang, agama, suku, RAS, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik.
  3. Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.
  4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik.
  5. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
  6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.
  7. Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.
  8. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.
  9. Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan.
  10. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya.
  11. Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU provinsi dan kabupaten/kota.Â