KH Salmanudin Yazid : Saya Sepakat Jika Menag Yaqut Minta Maaf Secara Pribadi
Jumat, 25 Februari 2022 | 19:03 WIB
Siti Ratna Sari
Kontributor
NU Online Jombang,
Beredarnya cuplikan video Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Yaqut Choilil Qoumas tentang pernyataannya yang diduga membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing menghebohkan publik. Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang, KH Salmanudin Yazid Al Hafidz sepakat jika Yaqut meminta maaf dan menjelaskan maksud perkataan tersebut.
Dihubungi melalui WhatsApp, pria yang lebih akrab disapa Gus Salman ini meyakini, Yaqut tidak ada niatan membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing. Mungkin, yang dimaksud adalah kesamaan tingkat kebisingan suara toa dengan suara gonggongan anjing.
"Saya sepakat kalau Menag Yaqut minta maaf dan menjelaskan kembali maksud sebenarnya. Walaupun sudah dijelaskan bawahannya. Statement itu kurang bisa diterima jika Menag Yaqut tidak menjelaskan sendiri secara langsung," jelasnya.Â
Menurut Gus Salman, pernyataan Yaqut mungkin tidak akan menimbulkan masalah jika yang mengucapkan masyarakat biasa.
"Tetapi karena diucapkan seorang Menteri Agama maka timbul kegaduhan yang di dalamnya banyak kepentingan-kepentingan," imbuh Gus Salman.
Gus Salman mengatakan di Kabupaten Jombang sendiri, tidak ada laporan terkait penggunaan pengeras suara atau toa. Menurut Gus Salman, hal tersebut diserahkan kepada kearifan lokal masing-masing daerah.
Untuk diketahui, dalam video tersebut, Yaqut mengatakan penggunaan pengeras suara (toa) di Masjid harus diatur agar tercipta hubungan yang lebih harmonis dalam kehidupan antar umat beragama. Dia pun mengibaratkan suara adzan yang menggunakan toa itu dengan gonggongan anjing yang mengganggu hidup bertetangga.
"Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan non muslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" kata Yaqut dalam cuplikan videonya.
Yaqut menyatakan tidak melarang rumah ibadah umat Islam menggunakan pengeras suara atau toa. Namun penggunaannya, kata Yaqut, harus diatur agar tidak mengganggu kehidupan umat beragama non muslim.
Terpopuler
1
Latih Jiwa Kewirausahaan Siswa, RA-MI Gondekan, Jombang Gelar Bazar Tahunan
2
Pengajian Rutin Muslimat NU Diwek: Thalabul Ilmi dan Gerakkan Ekonomi Keluarga
3
Beberapa Doa agar Resepsi Pernikahan Berjalan Lancar
4
Ibnu Atoillah, Kaligrafer Muda Jombang Yang Berhasil Masuk Nominasi IRCICA Turki 2025
5
Sepak Terjang Farida Mawardi, Memimpin Organisasi Pelajar Putri NU di Masa Sulit (Periode 1963-1966)
6
Pra-Bahtsul Masail: LF PBNU Susun Standar Penerimaan Laporan Rukyat
Terkini
Lihat Semua