Syariah

Perempuan yang Ikut Shalat Jumat, Masihkah Harus Shalat Dzuhur?

Kamis, 30 Mei 2024 | 19:05 WIB

Perempuan yang Ikut Shalat Jumat, Masihkah Harus Shalat Dzuhur?

Perempuan shalat Jumat. (Foto: Freepik)

Di antara orang yang tidak diwajibkan melakukan shalat Jumat adalah wanita, anak kecil, dan budak. 


Ketidakwajiban shalat Jumat atas seorang wanita sangatlah logis, mengingat sebagian kondisi wanita yang menyertainya.


Coba bayangkan andai seorang wanita diwajibkan shalat Jumat, sedang ia masih mempunyai seorang bayi yang berumur lima bulan, maka jelas hal itu akan menjadi pemandangan yang tidak elok dalam masjid, karena sangat mungkin masjid akan menjelma seperti penitipan bayi.

ADVERTISEMENT BY OPTAD


Di samping itu ada faktor lain yang bisa tiba-tiba yang mengiringinya, seperti haid saat dalam masjid tersebut.


Demikian pula bagi seorang budak (sekarang sudah tidak ada lagi budak) yang hidupnya mempunyai ikatan kerja yang mengikat dengan majikan yang memilikinya.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND


Pertanyaannya sekarang adalah apakah diperbolehkan wanita-wanita purna itu mengikuti shalat Jumat, dan setelah itu apakah boleh mengulang shalat dzuhur, padahal jelas shalat Jumat yang diikutinya telah memenuhi syarat?


Berikut penjelasan kitab Bughyatul Mustarsyidin:

ADVERTISEMENT BY OPTAD


يجوز لمن لا تلزمه الجمعة كعبد ومسافر وامرأة أن يصلي الجمعة بدلا عن الظهر وتجزئه بل هي افضل لأنها فرض أهل الكمال ، ولاتجوز إعادتها ظهرا بعد حيث كملت شروطها كما مر عن فتاوي ابن حجر خلافا لش


Artinya, "Boleh bagi orang yang tidak berkewajiban Jumatan seperti budak, musafir, dan perempuan melakukan shalat Jumat sebagai ganti dzuhur, dan shalat Jumat tersebut dianggap mencukupinya bahkan itu lebih utama karena shalat Jumat merupakan kewajiban orang yang sempurna, dan shalat Jumat yang telah diikutinya tersebut tidak boleh diulang shalat dzuhur bila shalat Jumat tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana fatwa Imam Ibnu Hajar Alhaitami (ahli fiqih madzhab Syafi'i), berbeda dengan pendapat Muhammad bin Abi Bakar Al-Asychar Alyamani (menurut beliau boleh)". 

ADVERTISEMENT BY ANYMIND


Jadi, wanita purna yang telah mengikuti Jumatan tidak berkewajiban mengulang shalat dzuhur. Pendapat lain, boleh mengulang shalat dzuhur sebagaimana pandangan Syekh Muhammad di atas.


Hemat penulis, tidak perlu diulang shalat dzuhur. Wallahu a'lam bishshawab.


*Ditulis oleh KH M Sholeh, tokoh NU Jombang.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

ADVERTISEMENT BY ANYMIND