Syariah

Inses dalam Pandangan Islam: Pelanggaran Moral dan Dosa Zina yang Paling Berat

Rabu, 21 Mei 2025 | 18:21 WIB

Inses dalam Pandangan Islam: Pelanggaran Moral dan Dosa Zina yang Paling Berat

Ilustrasi kekerasan dalam keluarga. (Foto: Freepik)

Belakangan ini, publik dikejutkan dengan kemunculan grup media sosial yang mempromosikan fantasi hubungan sedarah, dengan jumlah anggota mencapai puluhan ribu. Beberapa unggahan di grup tersebut secara terang-terangan menampilkan kecenderungan menyimpang terhadap anak sendiri, menandakan krisis moral yang harus segera ditangani melalui edukasi dan penegakan hukum yang tegas.


Islam dengan tegas mengharamkan hubungan sedarah sejak awal. Sebagaimana dilansir dari NU Online, Larangan ini telah ditetapkan dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam surat An-Nisa' ayat 23:


حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ

ADVERTISEMENT BY OPTAD


Artinya, “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayah, dan saudara-saudara perempuan ibumu...”


Ayat ini menjadi dasar hukum dalam Islam terkait wanita-wanita mahram yang tidak boleh dinikahi, dan secara otomatis juga melarang segala bentuk hubungan seksual dengan mereka.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND


Selain itu, Allah swt juga memerintahkan untuk menjauhi segala bentuk dosa, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, sebagaimana dalam firman-Nya:


وَذَرُوا ظَاهِرَ الْإِثْمِ وَبَاطِنَهُ

ADVERTISEMENT BY OPTAD


Artinya, “Tinggalkanlah dosa yang tampak maupun yang tersembunyi.”


Sebagian mufassir menafsirkan bahwa dosa yang tampak ini merujuk pada hubungan dengan mahram. Imam As-Sam’ani menjelaskan:

ADVERTISEMENT BY ANYMIND


ظَاهر الْإِثْم هُوَ: نِكَاح الْمَحَارِم، وَبَاطِنُهُ: الزِّنَا


Artinya, “Dosa yang tampak adalah menikahi wanita mahram, sedangkan dosa yang tersembunyi adalah zina.” (Abul Muzhaffar As-Sam‘ani, Tafsir Al-Qur'an, [Riyadh, Darul Wathan: t.th.], juz II, halaman 178).


Zina Paling Berat
Dengan adanya larangan terhadap pernikahan dengan mahram, maka hubungan seksual antara sesama mahram tergolong perzinaan. Dan di antara bentuk zina, inses merupakan yang paling besar dosanya.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND


Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami berkata:


وَأَعْظَمُ الزِّنَا عَلَى الْإِطْلَاقِ الزِّنَا بِالْمَحَارِمِ


Artinya, “Zina yang paling berat secara mutlak adalah zina dengan mahram.”  (Al-Zawajir, [Beirut, Darul Fikr: 1987], juz II, halaman 226).


Senada, Ibnu Nuhas Al-Dimasyqi menjelaskan bahwa zina memiliki tingkatan dosa. Zina dengan wanita bukan mahram tanpa suami sudah besar dosanya, lebih besar lagi jika wanita itu bersuami, dan puncaknya adalah zina dengan mahram.


Sudah Diharamkan Sejak Nabi Adam as
Larangan inses tidak hanya berlaku dalam syariat Nabi Muhammad saw, tapi sudah ditegakkan sejak zaman Nabi Adam as. Pada masa awal turunnya manusia ke bumi, hubungan antar saudara sempat dibolehkan karena kondisi darurat untuk menjaga keberlangsungan umat manusia. Namun, hal tersebut segera dilarang setelah generasi awal Nabi Adam.


Imam Fakhruddin Ar-Razi menuturkan:


اعْلَمْ أَنَّ حُرْمَةَ الْأُمَّهَاتِ وَالْبَنَاتِ كَانَتْ ثَابِتَةً مِنْ زَمَنِ آدَمَ  إِلَى هَذَا الزَّمَانِ، وَلَمْ يَثْبُتْ حِلُّ نِكَاحِهِنَّ فِي شَيْءٍ مِنَ الْأَدْيَانِ الْإِلَهِيَّةِ. أَمَّا نِكَاحُ الْأَخَوَاتِ فَقَدْ نُقِلَ أَنَّ ذَلِكَ كَانَ مُبَاحًا فِي زَمَنِ آدَمَ، وَإِنَّمَا حَكَمَ اللَّه بِإِبَاحَةِ ذَلِكَ عَلَى سَبِيلِ الضَّرُورَةِ


Artinya, “Keharaman menikahi ibu dan anak perempuan telah berlaku sejak zaman Nabi Adam hingga sekarang. Tidak pernah ada agama langit yang membolehkan hal itu. Adapun menikahi saudari, hanya pernah dibolehkan saat darurat di zaman Adam.” (Mafatihul Ghaib, [Beirut, Dar Ihya’-it Turats Al-‘Arabi, t.th.], juz X, halaman 23).


Pentingnya Kontrol dalam Hubungan Keluarga
Agar tidak terjerumus dalam penyimpangan moral, interaksi dengan mahram perlu dijaga dalam koridor yang syar’i. Hubungan keluarga yang harmonis bukan berarti tanpa batas, tetapi justru harus dibingkai oleh adab dan kehormatan.


Imam Al-Qarafi memperingatkan:


وَمِنْ الْمُنْكَرَاتِ أَنْ يَعْمِدَ الْإِنْسَانُ لِأُخْتِهِ الْجَمِيلَةِ أَوْ ابْنَتِهِ الْجَمِيلَةِ الَّتِي يَتَمَنَّى أَنْ يَكُونَ لَهُ زَوْجَةٌ مِثْلُهَا فِي مِثْلِ خَدِّهَا وَثَغْرِهَا فَيُقَبِّلَ خَدَّهَا، أَوْ ثَغْرَهَا أَوْ هُوَ يُعْجِبُهُ ذَلِكَ وَيَعْتَقِدُ أَنَّ اللَّهَ - تَعَالَى - إنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْهِ قُبْلَةَ الْأَجَانِبِ، وَلَيْسَ كَذَلِكَ بَلْ الِاسْتِمْتَاعُ بِذَوَاتِ الْمَحَارِمِ أَشَدُّ تَحْرِيمًا كَمَا أَنَّ الزِّنَى بِهِنَّ أَقْبَحُ مِنْ الزِّنَا بِالْأَجْنَبِيَّاتِ
 

Artinya, “Termasuk kemungkaran adalah jika seseorang mencium pipi atau mulut saudari atau anak perempuannya karena terpesona kecantikannya, lalu merasa itu bukan dosa karena mengira hanya ciuman dengan non-mahram yang haram. Padahal, menikmati keindahan tubuh mahram justru lebih diharamkan.” (Al-Furuq, [Beirut, ‘Alamul Kutub: t.th.], juz IV halaman 255).


Cinta Sejati Bukan Hubungan Sedarah
Inses bukanlah bentuk cinta, tetapi penyimpangan yang merusak nilai-nilai akhlak dan struktur keluarga. Islam memeranginya dengan jelas dan tegas melalui ayat-ayat Al-Qur’an dan penjelasan para ulama. Larangan ini bukan hanya berlaku saat ini, tapi telah menjadi hukum tetap sejak awal penciptaan manusia.


Karena itu, setiap Muslim wajib menjaga batas interaksi dengan mahramnya. Kehangatan keluarga hendaknya dibingkai dalam kasih sayang yang murni, bukan hawa nafsu. Semoga kita dijauhkan dari dosa besar ini. Wallahu a’lam.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND