Hukum Laki-laki Berdandan Menyerupai Perempuan saat Karnaval, Begitu Sebaliknya
Ahad, 18 Agustus 2024 | 06:51 WIB
Ada seorang jamaah pengajian yang bertanya perihal fiqih melalui pesan singkat. Pertanyaannya adalah terkait hukum laki-laki berdandan menyerupai perempuan. Demikian pula sebaliknya yang tujuannya untuk menghibur, seperti saat karnaval.
Jawaban:
Hukum laki laki berdandan seperti perempuan, demikian pula sebaliknya adalah haram.
Bahkan Rasulullah melaknat tindakan tersebut. Hal ini sebagaimana keterangan dalam hadits Bukhari berikut:
ADVERTISEMENT BY OPTAD
لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم المخنثين من الرجال والمترجلات من النساء
Artinya, "Rasulullah melaknat laki-laki yang berdandan persis perempuan dan perempuan yang berdandan persis laki-laki".
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Lebih jauh dalam Bughyatul Mustarsyidin mendeskripsikan prilaku tersebut sebagai berikut:
ضابط التشبه المحرم من تشبه الرجال بالنساء وعكسه ...إلى أن قال هو أن يتزيى احدهما بما يختص بالآخر
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Artinya, "Batasan laki-laki menyerupai wanita dan juga sebaliknya yang berhukum haram adalah laki-laki tersebut berdandan dengan dandanan yang menjadi ciri khas perempuan dan sebaliknya perempuan berdandan dengan dandanan yang menjadi ciri khas laki-laki".
Misalnya laki-laki memakai rok, baju wanita, bedak, lipstik, dan seterusnya yang menjadi ciri khas dandanan perempuan.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Mensyukuri hari kemerdekaan, tentu saja banyak cara atau pilihan kegiatan yang dapat dilakukan dengan hal-hal yang direstui oleh syariat. Bukan sebaliknya. Wallahu a'lam bishshawab.
*KH M Sholeh, tokoh NU Jombang, aktif mengajar di beberapa pondok pesantren di Jombang.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND