Hukum Menerima Bantuan Kemanusiaan dari Non-Muslim
Belakangan penyaluran bantuan untuk korban gempa bumi di Cianjur diramaikan oleh isu bantuan dari non-muslim. Sebagian orang menyorot identitas agama pemberi bantuan. Sebagian lagi menyoroti label atau simbol identitas keagamaan pemberi bantuan di lokasi bencana.
Islam sendiri sebenarnya memperbolehkan interaksi sosial/muamalah muslim dan non-muslim. Islam tidak melarang hubungan muslim dan non-muslim pada interaksi ekonomi atau transaksi perdagangan atau praktik muamalah lainnya seperti sewa, hutang-piutang, hibah termasuk bantuan kemanusiaan di dalamnya.
Al-Qur’an juga tidak melarang umat Islam untuk berinteraksi sosial secara baik dengan non-muslim sebagaimana keterangan pada Surat Al-Mumtahanah ayat 8:
لَا...
Baca selengkapnya di https://www.nu.or.id/tasawuf-akhlak/hukum-menerima-bantuan-kemanusiaan-dari-non-muslim-sa1WI
Editor: