• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Selasa, 16 April 2024

Jatim

Bolehkah Meninggalkan Shalat Berjamaah Disebabkan Hujan Deras?

Bolehkah Meninggalkan Shalat Berjamaah Disebabkan Hujan Deras?
Ilustrasi shalat berjamaah di masjid (Foto:NOJ/ponpesalhasanahbengkulu)
Ilustrasi shalat berjamaah di masjid (Foto:NOJ/ponpesalhasanahbengkulu)

Musim hujan merupakan gejala alam yang lumrah terjadi setiap waktu. Turunnya air dari langit merupakan rahmat yang harus disyukuri kehadirannya disertai doa agar hujan memberikan manfaat, bukan musibah. Sebab terkadang volume air hujan yang deras mengakibatkan banjir dan menimbulkan permasalahan tersendiri.


Misalkan kejadian yang menimpa pada orang yang istiqamah berjamaah di masjid, tentu menimbulkan persoalan; bolehkah meninggalkan shalat berjama’ah di masjid karena hujan deras?


Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu Rasulullah bersabda:


إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَلَا تَقُلْ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ قُلْ صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا قَالَ...


Baca selengkapnya di https://jatim.nu.or.id/keislaman/bolehkah-meninggalkan-shalat-berjamaah-disebabkan-hujan-deras-DTBhK
Editor:

Artikel Terbaru