• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Minggu, 28 April 2024

Fiqih

Puasa Rajab Sebulan Penuh, 3 Hari atau Selang-seling?

Puasa Rajab Sebulan Penuh, 3 Hari atau Selang-seling?
Ilustrasi puasa Rajab. (Istimewa)
Ilustrasi puasa Rajab. (Istimewa)

Penjelasan secara rinci terkait ketentuan nominal puasa Rajab dan hari apa saja yang dianjurkan untuk berpuasa tidak diterangkan dalam Al-Qur'an dan hadits. Namun demikian, dalil umum mengenai dianjurkannya puasa ini mengacu pada kesunnahan berpuasa di bulan-bulan mulia. Satu di antara banyak hadits perihal anjuran puasa Rajab sebagai berikut:


صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ


Artinya, "Berpuasalah pada bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah! Berpuasalah pada bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah! Berpuasalah pada bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah!" (HR Abu Dawud dan yang lainnya).


Lalu bagaimana Muslim mendapatkan penjelasan yang bisa dijadikan pijakan dalam berpuasa bulan Rajab? 


Sejumlah sahabat Rasulullah saw menjelaskan bahwa makruh mengerjakan puasa Rajab sebulan penuh. Puasa Rajab hendaknya dilakukan beberapa hari untuk menghindari hukum makruh. Demikian ini sebagaimana disebutkan oleh Sayyid Muhammad Az-Zabidi ketika menerangkan keterangan IhyaUlumiddin dalam karyanya Ithafus Sadatil Muttaqin berikut ini: 


وكره بعض الصحابة) رضوان الله عليهم (أن يصام) شهر (رجب كله حتى لا يضاهي بشهر رمضان) ولو صام منه أياما وأفطر أياما فلا كراهة (و الأشهر الفاضلة) الشريفة أربعة (ذو الحجة والمحرم ورجب وشعبان) وأفضلهن المحرم كما سبق عن النووي وقيل رجب وهو قول صاحب البحر ورده النووي كما تقدم


Artinya, “Sejumlah sahabat) ridhwanullahi alaihim (menyatakan makruh puasa) bulan (Rajab sebulan penuh agar tidak menyerupai Bulan Ramadhan). Tetapi kalau seseorang mau berpuasa beberapa hari di Bulan Rajab dan tidak berpuasa beberapa hari, maka itu tidak makruh. (Bulan-bulan utama) yang mulia (itu) ada empat (Dzulhijjah, Muharram, Rajab, dan Sya‘ban). Yang paling utama dari semua itu adalah Bulan Muharram sebagaimana penjelasan yang lalu dari Imam An-Nawawi. Ada ulama yang mengatakan bahwa yang paling utama adalah Bulan Rajab, yaitu pendapat penulis kitab Al-Bahr. Tetapi pandangan ini ditolak oleh Imam An-Nawawi sebagaimana uraian yang lalu,” (Lihat Sayyid Muhammad Az-Zabidi, Ithafus Sadatil Muttaqin, [Beirut: Muassasatut Tarikh Al-Arabi, 1994 M/1414 H], juz IV, halaman 257).


Keterangan di atas menjelaskan bahwa puasa Rajab dikerjakan beberapa hari, tetapi tanpa menjelaskan secara tegas ketentuan harinya. Karena itu, umat Islam dapat memakai ketentuan hari-hari utama pada setiap bulan atau setiap pekan. Hari-hari utama setiap bulan dan setiap pekan diterangkan oleh Imam Al-Ghazali sebagai berikut:


وأما ما يتكرر في الشهر فأول الشهر وأوسطه وآخره ووسطه الأيام البيض وهي الثالث عشر والرابع عشر والخامس عشر وأما في الأسبوع فالإثنين والخميس والجمعة فهذه هي الأيام الفاضلة فيستحب فيها الصيام وتكثير الخيرات لتضاعف أجورها ببركة هذه الأوقات


Artinya, “Hari utama dianjurkan puasa pada setiap pergantian bulan, yaitu hari awal, pertengahan, dan akhir bulan. Pertengahan bulan adalah ayyamul bidh, yaitu tanggal 13,14, dan 15. Sementara (hari utama dianjurkan puasa) pada setiap pergantian pekan, yaitu Senin, Kamis, Jumat. Itu semua hari-hari utama yang dianjurkan untuk diisi dengan puasa dan memperbanyak amal baik lainnya karena kelipatan ganjarannya sebab keberkahan waktu utama tersebut,” (Lihat Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya’ Ulumiddin, [Kairo: Darus Syi‘ib, tanpa catatan tahun], juz III, halaman 432).


Kondisi Fisik Sehat dan Rutin Puasa

Hukum makruh berpuasa Rajab sebulan penuh telah diuraikan di atas. Namun, apakah orang yang memang memiliki kebiasaan berpuasa rutin sebelumnya juga termasuk dalam hukum makruh ini? Lebih-lebih kondisi kesehatannya sangat normal, dan secara medis tidak ada kekhawatiran akan terjadi hal-hal yang cukup membahayakan.


Dalam kasus itu, terdapat sebuah hadits sahabat Abdullah bin al-Harits al-Bahili yang juga menjadi dalil dianjurkannya puasa Rajab. Beliau sangat rajin berpuasa. Bahkan hanya makan di malam hari, sampai badannya kurus dan lemah. Nabi sampai ‘pangling’ (tidak mengenali) al-Bahili karena perubahan drastis pada kondisi fisik tubuhnya, padahal baru satu tahun tidak berjumpa.


Nabi akhirnya memberikan petunjuk agar al-Bahili mengurangi frekuensi puasanya. Nabi menyarankan agar al-Bahili berpuasa pada waktu-waktu tertentu, di antaranya adalah di bulan-bulan mulia (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab). Nabi menganjurkan kepada al-Bahili agar berpuasa di bulan-bulan mulia dilakukan dengan jeda, sehari berpuasa sehari berbuka atau tiga hari berpuasa tiga hari berbuka.


عَنْ مُجِيبَةَ الْبَاهِلِيَّةِ عَنْ أَبِيهَا أَوْ عَمِّهَا أَنَّهُ أَتَى رَسُولَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ انْطَلَقَ فَأَتَاهُ بَعْدَ سَنَةٍ وَقَدْ تَغَيَّرَتْ حَالُهُ وَهَيْئَتُهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ الله أَمَا تَعْرِفُنِي قَالَ وَمَنْ أَنْتَ قَالَ أَنَا الْبَاهِلِيُّ الَّذِي جِئْتُكَ عَامَ الْأَوَّلِ قَالَ فَمَا غَيَّرَكَ وَقَدْ كُنْتَ حَسَنَ الْهَيْئَةِ قَالَ مَا أَكَلْتُ طَعَامًا إِلَّا بِلَيْلٍ مُنْذُ فَارَقْتُكَ فَقَالَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَ عَذَّبْتَ نَفْسَكَ ثُمَّ قَالَ صُمْ شَهْرَ الصَّبْرِ وَيَوْمًا مِنْ كُلِّ شَهْرٍ قَالَ زِدْنِي فَإِنَّ بِي قُوَّةً قَالَ صُمْ يَوْمَيْنِ قَالَ زِدْنِي قَالَ صُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ قَالَ زِدْنِي قَالَ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ وَقَالَ بِأَصَابِعِهِ الثَّلَاثَةِ فَضَمَّهَا ثُمَّ أَرْسَلَهَا


Artinya, "Dari Mujibah al-Bahiliyyah, dari bapaknya atau pamannya, bahwa ia mendatangi Nabi. Kemudian ia kembali lagi menemui Nabi satu tahun berikutnya sedangkan kondisi tubuhnya sudah berubah (lemah/kurus). Ia berkata, ‘Ya Rasul, apakah engkau mengenaliku?’ Rasul menjawab, ‘siapakah engkau?’ Ia menjawab, ‘Aku al-Bahili yang datang kepadamu pada satu tahun yang silam.’ Nabi menjawab, ‘Apa yang membuat fisikmu berubah padahal dulu fisikmu bagus (segar).’ Ia menjawab, ‘Aku tidak makan kecuali di malam hari sejak berpisah denganmu.’ Nabi berkata, ‘Mengapa engkau menyiksa dirimu sendiri? Berpuasalah di bulan sabar (Ramadhan) dan satu hari di setiap bulannya.’ Al-Bahili berkata, ‘Mohon ditambahkan lagi ya Rasul, sesungguhnya aku masih kuat (berpuasa).’ Nabi menjawab, ‘Berpuasalah dua hari.’ Ia berkata, ‘Mohon ditambahkan lagi ya Rasul.’ Nabi menjawab, ‘Berpuasalah tiga hari.’ Ia berkata, ‘Mohon ditambahkan lagi ya Rasul.’ Nabi menjawab, ‘Berpuasalah dari bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah, berpuasalah dari bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah, berpuasalah dari bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah.’ Nabi mengatakan demikian seraya berisyarat dengan ketiga jarinya, beliau mengumpulkan kemudian melepaskannya.” (HR. Abu Daud).


Mengomentari redaksi “Nabi mengatakan demikian seraya berisyarat dengan ketiga jarinya, beliau mengumpulkan kemudian melepaskannya”, Syekh Abu al-Thayyib Syams al-Haq al-Adhim mengatakan:


 أَيْ صُمْ مِنْهَا مَا شِئْتَ وَأَشَارَ بِالْأَصَابِعِ الثَّلَاثَةِ إِلَى أَنَّهُ لَا يَزِيْدُ عَلَى الثَّلَاثِ الْمُتَوَالِيَاتِ وَبَعْدَ الثَّلَاثِ يَتْرُكُ يَوْمًا أَوْ يَوْمَيْنِ وَالْأَقْرَبُ أَنَّ الْإِشَارَةَ لِإِفَادَةِ أَنَّهُ يَصُوْمُ ثَلَاثًا وَيَتْرُكُ ثَلَاثًا وَاللهُ أَعْلَمُ قَالَهُ السِّنْدِيُّ


Artinya, "Maksudnya, berpuasalah dari bulan-bulan mulia sekehendakmu. Nabi berisyarat dengan ketiga jarinya untuk menunjukan bahwa al-Bahili hendaknya berpuasa tidak melebihi tiga hari berturut-turut, dan setelah tiga hari, hendaknya meninggalkan puasa selama satu atau dua hari. Pemahaman yang lebih dekat adalah, isyarat tersebut untuk memberikan penjelasan bahwa hendaknya al-Bahili berpuasa selama tiga hari dan berbuka selama tiga hari. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Syekh al-Sindi. Wallahu A’lam.” (Syekh Abu al-Thayyib Syams al-Haq al-Azhim, ‘Aun al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, juz 7, hal. 58).


Ulama menegaskan bahwa anjuran Nabi tersebut konteksnya hanya berlaku bagi orang yang tidak mampu berpuasa penuh di bulan Rajab, seperti al-Bahili. Di dalam awal hadits ditegaskan bahwa al-Bahili memang tidak kuat berpuasa, ia memaksakan diri hingga menimbulkan dampak yang buruk untuk kesehatannya. Sehingga wajar bila Nabi membatasi frekuensi puasa Rajab al-Bahili. Adapun orang yang mampu berpuasa penuh di bulan Rajab, maka sunah bagi dia untuk melakukannya.

 

Syekh Abdul Hamid al-Syarwani mengutip statemen Syekh Ibnu Hajar al-Haitami: 


وَفِيهِ أَيْضًا رَوَى أَبُو دَاوُد وَغَيْرُهُ «صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ» وَإِنَّمَا أَمَرَ الْمُخَاطَبَ بِالتَّرْكِ؛ لِأَنَّهُ كَانَ يَشُقُّ عَلَيْهِ إكْثَارُ الصَّوْمِ كَمَا جَاءَ التَّصْرِيحُ بِهِ فِي أَوَّلِ الْحَدِيثِ


Artinya, “Dan di dalam kitab al-I’ab juga disebutkan, Abu Daud dan lainnya meriwayatkan, ‘Berpuasalah dari bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah.’ Nabi memerintahkan al-Bahili untuk meninggalkan puasa, sebab memperbanyak puasa baginya berat, sebagaimana yang disebutkan dalam awal hadits.” 


أَمَّا مَنْ لَا يَشُقُّ عَلَيْهِ فَصَوْمُ جَمِيعِهَا لَهُ فَضِيلَةٌ وَمِنْ ثَمَّ قَالَ الْجُرْجَانِيُّ وَغَيْرُهُ يُنْدَبُ صَوْمُ الْأَشْهُرِ الْحُرُمِ كُلِّهَا اهـ


 “Adapun orang yang tidak berat berpuasa, maka berpuasa di sepanjang bulan-bulan mulia merupakan keutamaan. Karena itu, Syekh al-Jurjani dan lainnya mengatakan sunah berpuasa penuh di bulan-bulan mulia.” (Syekh Abdul Hamid al-Syarwani, Hasyiyah al-Syarwani ‘ala al-Tuhfah, juz 3, hal. 461).


Dari beberapa literatur tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum berpuasa penuh di bulan Rajab adalah sunah bagi orang yang kuat menjalankannya. Kuat dalam arti kondisi kesehatannya yang baik. 


*Penjelasan ini diambil dari artikel NU Online berjudul Hukum Puasa Sebulan Penuh di Bulan Rajab


Editor:

Fiqih Terbaru