• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Jumat, 26 April 2024

Fiqih

Hukum Pergantian Imam saat Shalat Berlangsung

Hukum Pergantian Imam saat Shalat Berlangsung
Shalat berjamaah. (Foto: Istimewa)
Shalat berjamaah. (Foto: Istimewa)

Tadi malam seorang jamaah pengajian rutin di Candi Mulyo, Jombang menanyakan perihal seorang imam yang batuk-batuk, lalu karena merasa tidak mampu melanjutkan sebagai imam, kemudian ia mundur ke belakang, dan mendorong salah satu makmum untuk menggantikannya sebagai imam. 

Pertanyaannya: Bolehkah pergantian imam sebagaimana di atas?

Pergantian imam di tengah-tengah shalat boleh dilakukan ketika imam berniat mengundurkan diri dari statusnya sebagai imam.

Caranya: Setelah imam tersebut berniat mengundurkan diri dari statusnya sebagai imam, ia mundur ke belakang di shof awal tanpa ada gerakan tiga kali berturut-turut, lalu makmum yang didorong imam untuk menggantikannya maju sedikit (tidak harus menempat di mihrob/pengimaman ) dan niat menjadi imam dalam hati.

Refrensi: Bugyatul Mustarsyidin halaman 177, Syarwani juz 2 halaman 483.

Wabillahittaufiq

Alfaqir Kiai M Sholeh, Wakil Rais Syuriyah PCNU Jombang.


Editor:

Fiqih Terbaru