Hukum Menambahkan Sayyidana pada Syahadaturrosul dalam Adzan
Selasa, 4 Januari 2022 | 05:50 WIB
KH M Sholeh
Penulis
Ada seseorang setiap kali adzan menambahkan kata sayyidana pada syahadaturrosul, menjadi:
اشهد ان سيدنا محمدا رسول الله
Pasalnya ia tidak tega menyebut junjungan agungnya tanpa sayyidana (ndoro), meski ia menyadari bahwa penambahan tersebut tidak umum di masyarakat.
Nah, bagaimanakah hukum penambahan tersebut dalam pandangan ahli fiqih?
Dalam Chasyiyah Jamal dinyatakan bahwa penambahan kata sayyidana tersebut adalah sunnah.
Bahkan Arromli dalam Nihatul Muhtaj lebih jauh memberikan alasan, bahwa penambahan tersebut dimaksud untuk mengagungkan Baginda Nabi Muhammad saw.
Senada dengan Arromli adalah Imam Ibnu Hajar Al Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj.
Juga dengan redaksi yang mirip adalah Chasyiyah Imam Ali Syibromalisi.
يؤخذ من هذا سن الاتيان بلفظ السيادة في الاذان .جمل
Namun menurut alfaqir, sebaiknya penambahan tersebut tidak dilakukan bila hal tersebut dapat menimbulkan fitnah (geger) di tengah-tengah masyarakat, kecuali masyarakat setempat memang sudah memadai keilmuan fiqihnya sehingga memahami hal tersebut.
Karenanya, tulisan ini hanya dimaksudkan untuk menambah wawasan berfiqih, sehingga masyarakat NU tidak kagetan atau njumbulan ketika mendengarkan hal baru sejenis persoalan di atas, sepanjang ada legalitasnya dari ahli fiqih.
Wabillahittaufiq
Alfaqir M Sholeh, Wakil Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang 2017-2022
Terpopuler
1
Adakah Dalil Menyantuni dan Mengusap Kepala Anak Yatim di Hari Asyura? Ini Penjelasannya
2
Santuni Anak Yatim dan Dhuafa, Cara UPZISNU PRNU Jombatan Peringati 10 Muharam
3
Konferancab XVI Tetapkan Wawan dan Dinda Nakhoda Baru IPNU-IPPNU Sumobito
4
Santri Baru Pesantren Tebuireng Capai 1.939, Gus Kikin Komitmen Teruskan Warisan Perjuangan Mbah Hasyim
5
Ziarah Muassis Jadi Agenda Fatayat NU Jombang Jelang Pelantikan, Teguhkan Langkah dengan Doa dan Teladan
6
10 Muharam, Mengenang Cucu Rasulullah yang Syahid di Karbala
Terkini
Lihat Semua