Hukum Menambahkan Sayyidana pada Syahadaturrosul dalam Adzan
Selasa, 4 Januari 2022 | 05:50 WIB
KH M Sholeh
Penulis
Ada seseorang setiap kali adzan menambahkan kata sayyidana pada syahadaturrosul, menjadi:
اشهد ان سيدنا محمدا رسول الله
Pasalnya ia tidak tega menyebut junjungan agungnya tanpa sayyidana (ndoro), meski ia menyadari bahwa penambahan tersebut tidak umum di masyarakat.
Nah, bagaimanakah hukum penambahan tersebut dalam pandangan ahli fiqih?
Dalam Chasyiyah Jamal dinyatakan bahwa penambahan kata sayyidana tersebut adalah sunnah.
Bahkan Arromli dalam Nihatul Muhtaj lebih jauh memberikan alasan, bahwa penambahan tersebut dimaksud untuk mengagungkan Baginda Nabi Muhammad saw.
Senada dengan Arromli adalah Imam Ibnu Hajar Al Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj.
Juga dengan redaksi yang mirip adalah Chasyiyah Imam Ali Syibromalisi.
يؤخذ من هذا سن الاتيان بلفظ السيادة في الاذان .جمل
Namun menurut alfaqir, sebaiknya penambahan tersebut tidak dilakukan bila hal tersebut dapat menimbulkan fitnah (geger) di tengah-tengah masyarakat, kecuali masyarakat setempat memang sudah memadai keilmuan fiqihnya sehingga memahami hal tersebut.
Karenanya, tulisan ini hanya dimaksudkan untuk menambah wawasan berfiqih, sehingga masyarakat NU tidak kagetan atau njumbulan ketika mendengarkan hal baru sejenis persoalan di atas, sepanjang ada legalitasnya dari ahli fiqih.
Wabillahittaufiq
Alfaqir M Sholeh, Wakil Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang 2017-2022
Terpopuler
1
Matahari Melintas Tepat di Atas Ka’bah, Saatnya Cek Arah Kiblat
2
Momen MPLS, IPNU-IPPNU Peterongan Gaungkan Kampanye Anti-Bullying di Sekolah
3
MWCNU Diwek Terima 18 Bidang Tanah Wakaf, Salah Satunya akan Dimanfaatkan untuk Masjid
4
7 Hari Wafatnya KH Wazir Aly: Kacamata dan Obituari dari Seorang Abdi
5
Siswa SDN Jabon 2 Terpaksa Belajar di Ruang Darurat, LP Ma'arif PCNU Jombang Ajak Bahu-Membahu Demi Hak Anak Didik
6
Perjalanan Nurul Azijah, Kader Fatayat sekaligus Pendidik yang Akhirnya Dipercaya Pimpin Kantor Pelayanan BMT NU Jombang
Terkini
Lihat Semua