• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Kamis, 28 Maret 2024

Fiqih

Hukum Menambahkan Sayyidana pada Syahadaturrosul dalam Adzan

Hukum Menambahkan Sayyidana pada Syahadaturrosul dalam Adzan
Ilustrasi adzan. (Foto: sippfm.com)
Ilustrasi adzan. (Foto: sippfm.com)

Ada seseorang setiap kali adzan menambahkan kata sayyidana pada syahadaturrosul, menjadi:


اشهد ان سيدنا محمدا رسول الله


Pasalnya ia tidak tega menyebut junjungan agungnya tanpa sayyidana (ndoro), meski ia menyadari bahwa penambahan tersebut tidak umum di masyarakat.


Nah, bagaimanakah hukum penambahan tersebut dalam pandangan ahli fiqih?


Dalam Chasyiyah Jamal dinyatakan bahwa penambahan kata sayyidana tersebut adalah sunnah.


Bahkan Arromli dalam Nihatul Muhtaj lebih jauh memberikan alasan, bahwa penambahan tersebut dimaksud untuk mengagungkan Baginda Nabi Muhammad saw.


Senada dengan Arromli adalah Imam Ibnu Hajar Al Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj.


Juga dengan redaksi yang mirip adalah Chasyiyah Imam Ali Syibromalisi.


يؤخذ من هذا سن الاتيان بلفظ السيادة في الاذان .جمل


Namun menurut alfaqir, sebaiknya penambahan tersebut tidak dilakukan bila hal tersebut dapat menimbulkan fitnah (geger) di tengah-tengah masyarakat, kecuali masyarakat setempat memang sudah memadai keilmuan fiqihnya sehingga memahami hal tersebut.


Karenanya, tulisan ini hanya dimaksudkan untuk menambah wawasan berfiqih, sehingga masyarakat NU tidak kagetan atau njumbulan ketika mendengarkan hal baru sejenis persoalan di atas, sepanjang ada legalitasnya dari ahli fiqih.


Wabillahittaufiq


Alfaqir M Sholeh, Wakil Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang 2017-2022 


Fiqih Terbaru