• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Kamis, 25 April 2024

Fiqih

Hukum Makmum Lemot Meninggalkan beberapa Rukun Shalat

Hukum Makmum Lemot Meninggalkan beberapa Rukun Shalat
Umat Islam sedang mengerjakan shalat berjamaah di suatu masjid. (Foto: NU Online/Suwitno)
Umat Islam sedang mengerjakan shalat berjamaah di suatu masjid. (Foto: NU Online/Suwitno)

Ada pertanyaan dari seorang jamaah pengajian rutin malam Jumat di masjid Al-Karomah, Desa Candimulyo, Jombang mengenai makmum lemot.


Kasusnya adalah makmum lemot ini begitu selesai membaca Fatihah, ia mendapati imam sudah dalam posisi sujud pertama. 


Apakah batal shalatnya makmum lemot ini? Dan apa yang harus ia lakukan?


Jawaban:
Pada dasarnya makmum lemot ini adalah ma'dzur (orang terkena udzur), karena itu, sepanjang tidak ketinggalan dari tiga rukun panjang (jadi tidak menghitung i'tidal dan duduk di antara dua sujud, karena keduanya rukun pendek), maka shalat dan jamaahnya tetap sah.


 Namun bila sampai kedahuluan imam tiga rukun, maka makmum wajib menyesuaikan dengan imam pada rukun yang keempat.


Misalnya, makmum selesai membaca Fatihah, sedang imam sudah dalam posisi berdiri dari sujud kedua, berarti makmum ini kedahuluan rukuk, sujud pertama dan sujud kedua, maka makmum harus tetap berdiri dengan niat menyesuaikan diri dengan imam. Dan ketika imam sudah salam, maka makmum wajib menambahkan berapa rakaat lantaran ketinggalan tiga rukun panjang tersebut.


Bila ia tidak menyesuaikan dengan imam pada rukun yang keempat tersebut, padahal ia tahu bahwa kewajibannya adalah mengikuti imam dan tidak niat mufaroqoh (memisahkan diri dengan imam), maka batal shalatnya.


Bila tidak tahu dan ia tetap melakukan urutan shalatnya, yakni ia tetap rukuk dan seterusnya, maka shalatnya tidak batal, tetapi rakaat ini tidak dianggap, sehingga ia harus menambahkan rakaat setelah imam salam.


Jadi, pada kasus yang ditanyakan penanya, shalatnya makmum tetaplah sah, dan ia harus berupaya meneruskan urutan shalatnya, yakni rukuk, i'tidal, dan seterusnya.


Keterangan ini diambil dari kitab Hamisy Ia'natuttholibin halaman 32 sampai 34 juz 2.


Wabillahit Taufiq 
 

*Alfaqir M Sholeh, Wakil Rais Syuriyah PCNU Jombang masa khidmah 2017-2022


Fiqih Terbaru