KH M Sholeh
Penulis
Akad memesan barang atau inden dalam fiqih disebut dengan isthilah salam.
Dalam akad ini konsumen hanya menyebutkan ciri-ciri barang yang diinginkannya, selanjutnya penyedia barang menyetujuinya dengan harga dan waktu yang disepakati.
Adapula dengan model penyedia barang menawarkan barang tersebut secara online pada konsumen dengan ciri-ciri tertentu dan dengan harga yang disepakati.
Namun, pada kenyataannya sering terjadi spesifikasi barang tersebut setelah ditangan konsumen tidak sesuai.
Pertanyaan:
Bolehkah konsumen membatalkan transaksi dan menolak barang tersebut?
Jawaban:
Boleh
Refrensi
ويلزم المشتري قبوله إذا وجدت الصفة والا فلا يلزم قبوله بل له الخيار . بجيرمي على الخطيب ج ٣ ص ٢٧٧
Dalam literatur lain yang alfaqir baca, seperti dalam Umdatul Mufti bahwa penyedia barang punya kesempatan untuk mengganti barang sesuai spesifikasi, bila transaksi tersebut tidak ingin batal.
Wabillahittaufiq
*Alfaqir M Sholeh, Wakil Rais PCNU Jombang 2017-2022
Terpopuler
1
Biografi Singkat KH Ahmad Wazir Ali, Ulama Fikih yang Mendedikasikan Hidupnya untuk Pesantren Denanyar
2
Khutbah Jumat Muharram: Saatnya Membenahi dan Meningkatkan Aktivitas Ibadah Kita
3
Santri, Nyantri, dan Tradisi Menulis
4
Pengasuh Pondok Pesantren Denanyar Jombang, KH Ahmad Wazir Ali Wafat
5
PAC IPNU-IPPNU Tembelang Gelar Sekolah Organisasi, Bekali Kader Ilmu Administrasi dan Digitalisasi
6
Aksi Tari Pacu Jalur Jadi Viral ke Luar Negeri, Ini Sejarahnya
Terkini
Lihat Semua