• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Selasa, 19 Maret 2024

Fiqih

Boleh Menolak Barang yang Ternyata Tak Sesuai Pesanan

Boleh Menolak Barang yang Ternyata Tak Sesuai Pesanan
Boleh Menolak Barang yang Ternyata Tak Sesuai Pesanan. (Foto: koinworks.com)
Boleh Menolak Barang yang Ternyata Tak Sesuai Pesanan. (Foto: koinworks.com)

Akad memesan barang atau inden dalam fiqih disebut dengan isthilah salam. 


Dalam akad ini konsumen hanya menyebutkan ciri-ciri barang yang diinginkannya, selanjutnya penyedia barang menyetujuinya dengan harga dan waktu yang disepakati.


Adapula dengan model penyedia barang menawarkan barang tersebut secara online pada konsumen dengan ciri-ciri tertentu dan dengan harga yang disepakati.


Namun, pada kenyataannya sering terjadi spesifikasi barang tersebut setelah ditangan konsumen tidak sesuai.


Pertanyaan:
Bolehkah konsumen membatalkan transaksi dan menolak barang tersebut?

Jawaban:
Boleh 


Refrensi


ويلزم المشتري قبوله إذا وجدت الصفة والا فلا يلزم قبوله بل له الخيار . بجيرمي على الخطيب ج ٣ ص ٢٧٧


Dalam literatur lain yang alfaqir baca, seperti dalam Umdatul Mufti bahwa penyedia barang punya kesempatan untuk mengganti barang sesuai spesifikasi, bila transaksi tersebut tidak ingin batal.


Wabillahittaufiq

 

*Alfaqir M Sholeh, Wakil Rais PCNU Jombang 2017-2022


Fiqih Terbaru